MEDAN — Tiga pelaku komplotan pencuri becak hantu dibekuk personil Reskrim Polsek Medan Area saat menggondol pagar besi di Perumahan The Green Jalan Panglima Denai Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara.
Ketiga pelaku berinisial THG (22) warga Jalan Parsaoran Kampung Tapanuli Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, HS (32) warga Jalan Tanjung Bunga Kampung Tapanuli dan RS (39) warga Jalan Pasar I Gang Anggrek I Desa Amplas.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba,SH,MH kepada wartawan, Senin (24/1/2022) mengatakan penangkapan ketiga pelaku bermula saat warga melaporkan telah terjadi pencurian pintu pagar besi lipat warna hitam dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 2 meter di Perumahan The Green Jalan Panglima Denai.
“Menindaklanjuti laporan warga, Minggu (23/1) sekira pukul 04.00 WIB, Tim siluman Polsek Medan Area yang saya pimpin bergerak ke lokasi. Di perjalanan, kita melihat ada 3 pria yang menumpangi becak motor (betor) barang tanpa plat sedang membawa pagar besi. Karena curiga, selanjutnya saya bersama anggota menghentikan laju betor tersebut. Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku baru mencuri pagar itu dari Perumahan The Green,” ujarnya.
Kanit bersama anggotanya membawa para pelaku berikut besi curian ke lokasi kejadian. Di lokasi petugas memintai keterangan warga sekitar. Sementara Freddi Gultom (26) diarahkan untuk membuat laporan ke kantor polisi.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti pagar besi, betor, kunci Inggris, 1 kunci ring pas, 3 obeng yang digunakan pelaku membongkar pagar digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap ketiganya, sebelum melakukan aksi kejahatannya, Sabtu (22/1) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku RS, HS dan THG bertemu di Kampung Tapanuli dan merencanakan aksi pencurian. Selanjutnya para pelaku yang menumpangi betor barang menuju kawasan Perumnas Mandala untuk mencari barang yang akan dicuri,” ungkap Philip.
Sejam berkeliling para pelaku tidak menemukan target mereka. Minggu sekira pukul sekira pukul 03.30 WIB, THG yang membawa betor bersama 2 rekannya bergerak ke Jalan Panglima Denai. Tepat melintas di depan Perumahan The Green, RS meminta THG untuk menghentikan laju betor karena dia melihat ada pagar besi yang terbuka.
“THG menghentikan betornya, dan selanjutnya RS langsung turun dan berjalan ke depan pintu gerbang pagar. Sedangkan HS dan THG memantau situasi di atas betor yang masih menyala. Karena situasi sepi, RS membongkar paksa pagar dengan peralatan yang mereka bawa. Pelaku kemudian menaikkan pagar ke atas betor dan para pencuri itu melarikan diri,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit, warga sekitar yang mengetahui adanya aksi pencurian itu langsung menghubungi Polsek Medan Area. Tak jauh dari lokasi para pelaku berhasil dibekuk petugas. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Para pelaku ini dikenal dengan nama komplotan pencuri becak hantu. Modus pelaku melakukan aksi kejahatannya yakni dengan mengendarai betor barang mulai malam hingga pagi untuk mencari targetnya. Kasusnya masih kita dalami, karena pelaku lebih dari 2 kali melakukan aksi kejahatannya,” pungkasnya. (EWI)
0 Komentar