NTB DOMPU — Tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu di bawah kendali Kasat Narkoba yang Baru Iptu Abdul Malik, SH., tidak pernah gentar untuk memberantas peredaran barang haram di wilayah Hukum Polres Dompu, baik sebagai pengguna, pengedar, Kurir maupun Bandar Narkoba.
Baru saja berjalan 2 hari setelah penangkapan pengedar Shabu di awal tahun 2022 kemarin, jajaran Sat Resnarkoba Polres Dompu pada hari Rabu dini hari (12/1/2022) kembali menggulung seorang Pelaku yang menguasai Narkoba jenis Sabu berinisial PA alias Panji (33 Tahun) alamat Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Proses penangkapan Pelaku PA alias Panji ini berlangsung di rumah pelaku sendiri bertempat di , Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH mengatakan, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan yang menguasai narkotika jenis Shabu-shabu.
Merespon informasi A I tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Iptu Abdul Malik S.H beserta KBO Satresnarkoba, Ipda Rahmadun Siswadi, S.H., langsung mengumpulkan anggota opsnal untuk melakukan pantauan di sekitar rumah yang dimaksud. Dengan pengembangan informasi yang sudah di kantongi oleh tim sebelumnya, kata Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, S.H., saat dikonfirmasi awak media.
"Sekitar Jedah waktu 15 menit tim opsnal langsung bereaksi meluncur ke lokasi rumah terduga dan melakukan upaya penangkapan terhadap PAI Alias PANJI tersebut. Dan Pada saat di lakukan penggerebekan terduga PA Alias PANJI sempat mencoba melarikan diri dengan berusaha memanjat plafon rumahnya dan membuang beberapa barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu-shabu di lantai. Papar Malik.
Melihat gelagat pelaku yang licik dan lincah tersebut tim opsnal menarik PA Alias PANJI sehingga tak berkutik.ujarnya.
Alhasil dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 6 (enam) gulung plastik klip transaparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu-shabu dan uang tunai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah)
"Pelaku PA alias Panji diduga Tampa hak menyimpan,memiliki, menguasai dan menyediakan barang haram Narkotika Gol I bukan tanaman adalah melanggar hukum, terang Iptu Abdul Malik yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba yang baru.
Saat ini Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk di proses sesuai koridor hukum yang berlaku, Tandas Melo panggilan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu dalam bahasa Daerah Dompu Bima.
Untuk itu atas perbuatan pelaku sangat tepat di Ganjar pasal 112,114 ayat I KUHP dan atau Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun Pidana penjara dan maksimal 20 tahun masuk hotel Prodio. Pungkas Kasat Narkoba.
#Ridwan Dodo
0 Komentar