ASAHAN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Sri Kumala Sari, SE. MM Komisi E Bidang Pendidikan dari Fraksi Gerindra menggelar acara Sosialisasi Peraturan ( Sosper ) Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Dalam acara tersebut Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negri - 2 Kisaran Sulistyo S.Pd dalam kata sambutannya mengatakan, " mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Sumut Sri Kumala Sari, SE.MM berserta rombongan yang telah melaksanakan acara sosialisasi terntang bahaya Narkoba bagi masyarakat terutama terhadap para anak didik atau para pelajar ", Sabtu ( 29 / 01 / 2022 ) yang berlangsung di halaman SMKN - 2 Kisaran .
Lebih lanjut Sulistyo menjelaskan, " acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya ini diikuti sekitar 250 orang pelajar dan tenaga pendidik di lingkungan SMKN - 2 Kisaran, diharapkan agar anak anak didik atau para pelajar di lingkungan SMKN - 2 Kisaran terbebas dari jeratan Narkotika ".
Atas nama keluarga besar SMKN - 2 Kisaran tidak lupa juga mengucapkan kepada Dr. T Harianza. MM, serta Mewakili Kepala Dinas Cabang Pendidikan Asahan - Batu Bara Nurhidayani , Ketua Yayasan Citra Abdi Negoro Drs. Jamaluddin Sirait , Tokoh masyarakat OK Rasyid Asahan serta semua pihak yang telah ikut berpartisipasi atas terselenggaranya kegiatan Sosper ini ", tutur Sulistio.
Sementara itu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Sri Kumala Sari, SE, MM dalam sambutan dan arahannya dihadapan ratusan pelajar SKMN - 2 Kisaran menegaskan, " acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Nomor : 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya ini sudah menjadi agenda kerja yang wajib dilaksanakan dan disampaikan kepada masyarakat terutama bagi para pelajar.
Selanjutnya Sri Kumala juga menegaskan, " kedepannya akan menyampaikan gagasan agar seluruh sekolah memiliki slogan " Bersinar " yang dalam arti sekolah harus " Bersih Narkoba ". Ironis dan sangat memprihatinkan, saat ini Provinsi Sumatera Utara menempati ranking pertama dalam penyalahgunaan Narkoba, untuk itu sasaran sosialisasi Peraturan Daerah ini terutama ditujukan kepada para pelajar atau anak didik agar memahami dan ikut serta bersama sama dalam pemberantasan tentang bahaya narkoba ", tegas Sri Kumala Sari.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pematang Siantar Dr. T Harianza MM dalam paparannya mengatakan, " pada tahun 2019 pemakaian narkoba di tingkat pelajar dan mahasiswa meningkat menjadi 27 %, selain itu akibat efek dari pemakaian narkoba dapat menimbulkan tingkat kasus kriminal semakin tinggi seperti pencurian, perampokan / begal, pemerkosaan bahkan pembunuhan.
Untuk itu Badan Narkotika Nasional berharap agar para pelajar / siswa dapat menjadi pelopor dalam program " Bersih Narkoba " ( Bersinar ) terutama di lingkungan SMKN - 2 Kisaran. Mari bersama - sama kita mencegah serta memberantas peredaran Narkoba demi kelangsungan hidup yang lebih baik bagi generasi muda yang akan datang ", pungkas T. Harianza. (JH)
0 Komentar