BATU BARA — Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S.I.K, diwakili Kasat Reskrim Akp Ferry Kusnadi, SH. MH, pimpin Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana di depan Gedung Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (23/02/2022) Sekira Pukul 14:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu-Bara Akp Ferry Kusnadi, SH. MH., yang didampingi Kasubag Humas Iptu Ahmad Fahmi, SH., Kanit Reskrim Iptu Riwanto Simatupang, serta KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar, SH., menjelaskan 3 kronologis kasus tindakan pidana pencurian yang berhasil diungkap Polsek Indrapura.
Pada hari Jum'at tanggal (04 Februari 2021) sekira pukul 09:00 WIB. di depan kamar Hotel King yang berada di jalan Datuk Umar Pelangi, Dusun VII Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka bernama, Boyke Ranto Simanjuntak Alias Juntak (43) Tahun, Rusman (62) Tahun, pengemudi Simpang Beo Kel Lalang Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Akp Ferry Kusnadi, SH.MH. menjelaskan, telah terjadi atau pengelapan 1 (satu) unit mobil penumpang merek DAIHATSU Xenia warna putih Nomor Polisi BM 1121 ZB, dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) nomor 0144.9477. dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) nomor K - 0307-9190-. atas nama pemilik (Sugianto) yang terjadi pada hari jum'at Tgl 04/Februari/2021. Sekira Pukul 09:00 WIB. di depan kamar king Hotel yang berada di Jln datuk umar pelangi dusun VII desa Tanjung muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang dilakukan oleh Boyke Ranto Simanjutak alias Juntak (43) Tahun, Riau.
Selanjutnya, dengan cara pelaku bernama Boyke alias Juntak merental mobil tersebut bersama dengan supirnya korban bernama Martinus Hendrik Simanjuntak dari Hotel Aloha yang beralamat di Jln Riau Ujung pekanbaru menuju lima puluh Kabupaten Batu Bara dan setelah sampai di lima puluh Boyke Ranto alias Juntak mengajak korban (Martinus) Hendrik Simanjuntak untuk menginap di Hotel Indrapura dan menginap di kamar 8 king hotel yang berada di Jln Datuk Umar Pelangi Dusun VII Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dan kemudian pelapor korban memarkirkan mobilnya didepan kamar hotel dan pelapor dan pelaku masuk kedalam hotel, kemudian pelapor korban meletakan kunci mobil di atas meja kamar hotel dan masuk kedalam kamar mandi untuk kencing dan pada saat di dalam kamar mandi pelaku mengambil kunci dan membawa mobil itu.
Kemudian pelapor korban menelepon pelaku dengan mengatakan (kemana Abang) dan dijawab (abang mau mengejarkan pabrik yang di kisaran sama Mandoge) dan pelapor jawab tapi abang belek kan, dan dijawab balek tapi agak malam dek, namun sampai dengan kejadian ini dilapor, mobil tersebut belum dikembalikan oleh pelaku kepada kerban sehingga atas peristiwa tersebut korban menglami kerugian meteri sebesar Rp, 130, 000.000. (Seratus tiga puluh juta rupiah).
Pada Hari Rabu Tanggal 16 Februari 2021, Sekira Pukul 11:00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku Boyke Ranto Simanjuntak diketahui tempat persembunyian berada di pekan Baru, kemudian Tim Opsnal Gabungan Antara Personil Tim Opsnal Polres Batu Bara, dan Polsek Indrapura melakukan pengejaran di pekan Baru dan mengamankan pelaku Boyke Ranto Simanjuntak di pekan Baru.
Selanjutnya, timbul ide pelaku Boyke untuk membawa kabur 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza 1.3 M/T warna silver metalik B 1832 PZZ, dan kemudian saya menuju kearah ke Kota Tebing Tinggi
Barang Bukti Yang di amankan berupa 1 (satu) unit mobil penumpang merek Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi BM 1121 ZB, 1 (Satu) buah STNK dan kunci kontak 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam Les Pelangi 1 (satu) unit HP merek Huawie warna putih warna biru, uang tunai sebesar RP, 80.000. (HP)
0 Komentar