SIMALUNGUN - Pasangan suami isteri (Pasutri) inisial BJ (25) warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan CN (24) warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis Shabu berat kotor atau bruto 5,47 Gram ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
Pasutri itu ditangkap di jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecmatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupatem Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menangkap kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL dengan gerak gerik mencurigakan.
Dari kedua pelaku mengaku Pasutri itu ditemukan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 5,47 Gram di tanah di dekat kaki pelaku Benny yang sebelumnya sempat dibuang pelaku Niwa, 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.
Diinterogasi, kedua pelaku mengaku Shabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki di pinggir jalan daerah Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Mendengar itu Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Siantar, tetapi belum berhasil menemukan laki-laki tersebut.
"Kedua pelaku, BJ dan CN beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dikonfirmasi, Senin (7/2/2022). (Res)
0 Komentar