Breaking News

6/recent/ticker-posts

BEJAT... CABULI ANAK DI BAWAH UMUR, SEORANG KAKEK BERUSIA 80 TAHUN DITANGKAP SAT RESKRIM POLRES SLEMAN

TARUNAGLOBALNEWS.COM

SLEMAN — Seorang kakek berumur 80 tahun berinisial YR, warga Kabupaten Sleman, DIY, tega mencabuli bocah berumur 7 tahun yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, perbuatan bejat tersangka tak hanya dilakukan sekali. Pencabulan itu dilakukan di kamar tersangka saat siang hari.

Jadi ini kejadian di wilayah hukum Polres Sleman. (Pencabulan sebanyak) Tiga kali sejak awal Januari 2022 hingga terakhir 25 Januari. Korbannya anak berusia 7 tahun," kata Ronny saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022).

Dikatakan Ronny, modus tersangka yakni mengiming-imingi uang senilai Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu tiap selesai Mmencabuli korban. Pencabulan itu pun berulang hingga tiga kali, semuanya dilakukan di rumah tersangka.

"Saat mencabuli korban, Tersangka ini mengajak korban ke rumahnya, namun korban sempat menolak. Kemudian tersangka menggendong korban dan dibawa masuk ke kamar tersangka. Dilakukan tiga kali dengan cara yang sama," katanya.

"(Di rumah tersangka) Ada orang, tapi bisa dikatakan sepi. Dia (tersangka) memberitahu korban agar tidak bersuara. Kejadian tiga kali, dilakukan waktu siang dan jam kerja," imbuh Ronny.

Tindakan bejat YR ini akhirnya terkuak setelah korban mengadu ke orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan tersangka ditangkap di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Saat ini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolres Sleman. Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

#Hadiman Pangestu

Posting Komentar

0 Komentar