DIY — Polda DIY melalui Bidang Profesi dan Pengamanan menggelar Razia Gabungan, Provos Polda DIY, Ditlantas Polda DIY dan Satlantas Polres Sleman di halaman parkir Monumen Jogja Kembali, Kamis 17 Februari 2022.
Razia ini menyasar kendaraan roda dua dan empat yang bukan dinas atau kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirine. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi kepada penjual dan toko aksesories kendaraan.
Bagi pengendara yang melanggar, Ditlantas Polda DIY melalukan tindakan berupa teguran dan tilang. Kegiatan razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Polda DIY AKBP Michael R. Risakotta, S.H., S.I.K.
"Jadi kendaraan yang dipakai masyarakat sipil tidak diperbolehkan mengunakan rotator atau sirine," ujar Kasubbid Provos.
Secara aturan, untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan aksesori berupa rotator dan sirine.
"Kalau ada kendaraan plat hitam yang menggunakan rotator atau sirine berarti itu menyalahi Undang-undang. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” imbuh Kasubbid Provos.
Selanjutnya tim gabungan melakukan himbauan kepada pedagang dan toko variasi mobil untuk tidak memasang rotator atau sirine untuk mobil pribadi.
#Hadiman Pangestu
0 Komentar