ASAHAN — Seorang pria berinisial (IS) alias Ion (40), warga Jalan Durian Lk I Kel. Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Sabtu (05/02/2022).
Diamankannya pria berinisial IS atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dimana telah menjadi Target Operasi Orang (TO) oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Jadi pelaku IS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam operasi antik 2022 oleh petugas, yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 pukul 19.00 wib dari kediaman rumahnya dimana dalam penangkapan pelaku, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan, kata Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira, SIK MH,.
Dikatakan Kapolres Asahan, pelaku (IS) masuk DPO petugas karena pernah memberikan narkotika jenis sabu-sabu terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
Kepada petugas, pelaku (IS) nya pernah memberikan narkotika jenis sabu kepada pelaku yang sebelumnya telah ditangkap petugas, ujar Kapolres.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Hp Nokia wrna Hitam dan 1 buah KTP.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (HP)
0 Komentar