YOGYAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja, dari hilir hingga hulu dengan barang bukti seberat dua ton lebih. Hal tersebut disampaikan Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si. pada konferensi pers di Lobi Mapolda, Selasa (8/2/2022).
"Dalam waktu 2-3 bulan kita dapat mengungkap jaringan narkoba dari hulu sampai hilir," tutur Kapolda di depan para wartawan.
Kapolda menuturkan pengungkapan ini berawal dari penangkapan saudara DD (18 tahun) di Condongcatur Depok Sleman dan berkembang dengan penangkapan tersangka RD (24) dan BM (19).
Tersangka RD warga Medan merupakan pemasok, selain menjual ke DD, dirinya juga menjual ke tersangka MA dan AS di Bandung dan Bogor.
"RD membawa 10 kg ganja kering dengan tujuan ke Yogyakarta dan mampir ke jaringan mereka di Bandung dan Bogor, sisanya penjualan ganja kering ini dikirim ke Jogja dengan dibawa langsung, dan ditangkap oleh petugas," ucapnya,
Usai melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka, Ditresnarkoba melakukan pengembangan hingga ke pulau Sumatera dan menangkap tersangka JU di Deli Serdang Sumatra Utara. JU membeli dari tersangka dari tersangka AGM.
"Dari keterangan JU dan AGM, petugas menemukan ganja kering sebanyak 82 kg di Aceh Tamiang, Aceh, sekaligus menemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh seluas 2 h=Ha, dengan tanaman sebanyak 20 ribu tanaman tinggi sekitar 1,5-2 meter," terang Kapolda.
Menurut Kapolda, pengungkapan berskala nasional tersebut adalah pencapaian tersebesar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang dapat dilakukan oleh Polda DIY.
Atas perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#Hadiman Pangestu
0 Komentar