ASAHAN — Diduga PT. Porsea Alam Mandiri telah melakukan aktivitas penambangan Galian C ilegal di Desa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap, Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia ( DPP IHI ) dan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia ( DPC LSM KPK RI ) Kabupaten Asahan akhirnya melayangkan surat Pengaduan Masyarakat ke Polres Asahan.
Ketua DPP IHI Kabupaten Asahan Bahrum Sitompul dalam keterangannya mengatakan, " DPP IHI serta DPC LSM KPK RI telah melayangkan surat Pengaduan Masyarakat dengan Nomor : 007/ IHI - LSM KPK RI / DMS - Pid / II 2022 perihal Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) terkait beroperasinya perusahaan Galian C milik PT. Porsea Alam Mandiri di Desa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan yang diduga belum memiliki ijin dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM )", Sabtu ( 05/02 ) di ruang kerjanya
Lokasi Galian C |
Lebih lanjut Bahrum juga menjelaskan, " dalam surat pengaduan masyarakat ( Dumas - red ) DPP IHI yang berkoalisi dengan DPC LSM KPK RI tertanggal 02 Februari 2022 ke Polres Asahan, mengadukan PT. Porsea Alam Mandiri yang berkedudukan / berkantor di Perum Bumi Asri Blok - C Nomor : 148 Kecamatan Medan Helvetia Kelurahan Cinta Damai. Dalam persoalan tersebut diduga PT. Porsea Alam Mandiri telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 98 ayat 1 Undang Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam kronologinya disebutkan bahwa PT. Porsea Alam Mandiri diduga beroperasi melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap lingkungan dengan melakukan Galian C tanah urug / timbun untuk kepentingan perusahaan sebelum memiliki Izin Usaha Pertambangan dari pihak terkait dan diduga belum membayarkan pajak Minerba nya ke Negara serta telah merusak badan jalan Hot Mix Kabupaten di Desa Tanjung Asri dan Desa Tanjung Alam ", terang Bahrum Sitompul.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia ( DPC LSM KPK RI ) Iskandar Ray juga memaparkan, " pada hakekatnya kita mendukung sepenuhnya program proyek pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat, namun sebagai sosial control sudah menjadi kewajiban bagi lembaga kita untuk mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap rekanan atau pemborong yang diduga telah melanggar aturan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu DPP IHI dan DPC LSM KPK RI melayangkan surat pengaduan masyarakat ke Polres Asahan terkait proyek Galian C tanah urug / timbun milik PT. Porsea Alam Mandiri yang diduga ilegal dikarenakan belum memiliki Izin Usaha Pertambangan. Selain itu meminta kepada aparat penegak hukum agar konsisten dalam menanggapi laporan surat pengaduan masyarakat dari DPP IHI dan DPC LSM KPK RI ", harap Iskandar. (JH)
0 Komentar