TANJUNG MORAWA — Keributan mulut antara AD (Warga Turki) dengan seorang wanita (Eka Sartika) Menjadi perbincangan di DPP PWDS ( Dewan Perwakilan Propinsi Persatuan Wartawan Deli Serdang) yang terjadi di Desa Tanjung Morawa B, tepatnya di Dusun IV depan BANK BRI Pajak Inpres, Pada Hari Selasa 15 Februari 2022 Pagi, berujung sampai ke Pihak berwajib.
Alasannya Ahmad Jais ( Wartawan ) saat melihat kejadian tersebut mengambil Handphon dan merekam peristiwa itu, namun yang terjadi AD (Warga Turki), Merasa tidak senang Karena direkam.
Akibat kejadian itu Handphone Wartawan Ahmad Jais Sembiring, Kaperwil dari Media Bara News menjadi rusak (Pecah Layar).
Diduga AD Warga Turki tersebut telah melakukan tindakan Menghalang-halangi tugas Wartawan, yang melanggar UU PERS No.44 Tahun 1999, yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".
Ahmad Jais Sembiring (39)
Nomor K / 27 / II / 2022 / SPKT DS
Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Bara News, tidak tinggal diam dengan di dampingi DPP PWDS melaporkan kejadian tersebut yang diduga juga melakukan tindakan Pengrusakan yang termasuk Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”),
"Bersama Ahmad Jais Sembiring dan Rekan-rekan satu Profesi kami lakukan ini guna adanya Efek Jera bagi orang-orang yang selalu menghalang-halangi tugas Wartawan, dan kami mohonkan kepada Pihak Kepolisian agar segera memanggil pihak terlapor secepatnya guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang ini, pungkas. (EWI)
0 Komentar