BATU BARA — Komite Sekolah menurut UU no 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, Komite adalah suatu wadah menampung aspirasi , peran serta mendukung meningkatkan mutu kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah.
Untuk menyerap aspirasi orang tua murid dan melahirkan kebijakan untuk meningkatkan mutu belajar mengajar di sekolah SD N 11 Lubuk Cuik , Kepala Sekolah yang di wakili oleh Supriadi, SPdi memimpin rapat Pengangkatan Komite yang baru, di Sekolah UPT SDN 11 Lubuk Cuik Kec. Limapuluh Pesisir Kab. Batu Bara. (25/2/2022)
Kebijakan mengundang para wali murid Peserta Rapat dengan dasar orang tua yang anak nya masih duduk di bangku sekolah SD N 11 Lubuk Cuik
Supriadi, SPdi Pimpinan Rapat Dewan Guru menyampaikan Semoga Kepada Komite Sekolah yang di unjuk dan telah di sepakati bersama ini dapat bekerjasama dalam memajukan mutu dan Kwalitas Pendidikan di UPT SDN 11 Lubuk Cuik.
Salidi Tokoh Masyarakat dan mewakili orang tua murid berharap ke depan agar Komite dan Sekolah dapat meningkatkan mutu Pendidikan di Sekolah SDN 11 Lubuk Cuik Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat ini di sepakati sebagai Ketua Komite Supriadi dan Welas - H selaku Anggota.
Hadir: Supriadi SPdi memimpin rapat, Para Guru Bu Sinta, H. Lumban Batu, Roji, Bu Tina, H. Lumban Raja ,Nining Suliani, L. Pardede. Dan para wali murid.
Pantauan wartawan acara rapat ini sudah mematuhi Prokes Covid-19. (Wells)
0 Komentar