ASAHAN — Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria warga Dusun VI Kel. Bunut, Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Pria berinisial ES alias Bandot (30) diamankan petugas dalam rangka Ops Antik Toba 2022 yang dilakukan pada hari Senin (14/02/2022) Sekira Pukul 14:30 WIB.
Pelaku diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu yang dimana pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto (1, 26) gram, 1 (satu) paket plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika di duga jenis sabu, 1 (satu) unit hp android merk oppo warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 1(dua) unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), ujar Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira, SIK MH.
Barang Bukti |
Kapolres menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di sebuah rumah dusun VI Des Pulo Bandring Kel. Bunut Barat, Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan ada seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu, jelasnya.
Dari informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian yang kemudian dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku, ungkapnya.
Saat diamankan, Kapolres mengatakan pelaku mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial (F) warga Desa Pulo Bandring Kel. Bunut Barat Kabupaten Asahan.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya warga Desa Pulo Bandring Kel. Bunut Barat Kab Asahan, Tutupnya. (Rel/HP)
0 Komentar