BATANG KUIS — Pencalonan kembali Kades PAW Desa Sena Bayu Anggara, SH pada perhelatan Pilkades Tahun 2022, mulai dipertanyakan sebagian kalangan masyarakat.
Melalui sumber informasi yang diterima awak media, Kamis, 03/02/2022 Pencalonan kembali Kades Desa Sena diduga menyalahi himbauan Tatib (Tata Tertib) PAW pada saat pergantian Kepala Desa yang telah mangkat (meninggal) Alm.Bantu Suprayitno pada Tahun 2019.
Yang mana disebutkan dalam himbauan Tatib tersebut, apabila diantara para calon PAW yang menang dalam pencalonan diri, tidak akan dapat mencalonkan kembali pada perhelatan Pilkades selanjutnya, dikarenakan PAW ini adalah masa lanjutan masa periode 3 tahun masa Jabatan Kades lama.
Seperti apa yang disampaikan oleh salah satu masyarakat Desa Sena dalam keterangan Persnya.
"Kemarin pada saat pemilihan PAW pengganti Kades lama, ada himbauan dari Perkab pada waktu Tatib berbunyi, PAW yang terpilih tidak dapat mencalonkan kembali pada pilkades selanjutnya, karena calon PAW adalah menyelesaikan masa bakti 3 periode Kades lama."pungkas Warga yang tak ingin disebut identitas dirinya.
Dirinya menyebut, kondisi tersebut didengar dan Diketahui oleh seluruh elemen yang terkait dalam penyelenggaraan, ada perwakilan PMD, Kecamatan, Pemdes, P2K, dan para calon PAW.
Ketentuan himbauan Tatib ini langsung dibacakan oleh P2K bang, jadi sambungnya, kita merasa heran saja, bagaimana bisa Kades sekarang (sebut nama - red) dapat kembali mencalonkan diri pada Pilkades 2022, berarti sudah melanggar himbauan yang diberikan dari Perkab yang harus dijalankan tim P2K, tutupnya mengakhiri.
Sementara, saat dikonfirmasi P2K pada masa PAW saat itu, Syamsuddin mengatakan terkait himbauan tersebut tidak benar.
" Cobalah kami tengok datanya bang, sepertinya tidak ada seperti itu ", jawabnya singkat diujung telepon saat dikonfirmasi awak Media.
Ditempat terpisah, Sekdes Desa Sena Sri Marlina mengungkapkan dirinya tidak mengetahui terkait hal tersebut, dirinya beralasan, dianya bukan dari bagian P2K, pada saat itu. (EWI)
0 Komentar