PEMATANGSIANTAR — PTPN III yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berupaya melakukan persiapan untuk penyelamatan aset negara di Afdeling IV, Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penasehat Hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH MH, kepada awak media melalui siaran persnya, Rabu (28/02/2022), sekira pukul 16.00 WIB, menjelaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun dan Pematangsiantar sudah menjelaskan tentang kekuatan hukum legalitas HGU PTPN III, saat acara Pemaparan Penyelamatan Aset Negara, di Hotel Batavia Pematangsiantar beberapa waktu lalu. Dalam pemaparan itu, sudah gamblang dan jelas bahwa PTPN III merupakan pemilik sahabat lahan yang saat ini digarap masyarakat sejak tahun 2004 silam. Dan saat ini, pihak perusahaan milik negara ini tengah memasuki persiapan akhir guna mengambil alih lahan tersebut.
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Hukum adalah panglima tertinggi, upaya-upaya yang dilakukan seperti pertemuan demi pertemuan merupakan penjabaran persoalan demi meluruskan opini-opini yang tidak bertanggungjawab sudah dilakukan bahkan pihaknya mau memberikan suruh hati (ganti rugi, red) kepada masyarakat yang terlanjur membangun rumah di lokasi itu.
BPN telah menjelaskan dengan gamblang bahwa HGU PTPN III itu bukan terbitan baru, namun disesuaikan dengan kondisi peraturan pemerintah saat adanya pemekaran antara Kabupaten dan Kota, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Maka, areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 895,80 Hektar dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 hektar.
Maka demi supremasi hukum, dan inventarisasi aset negara di PTPN III, seluruh pemangku jabatan dalam hal ini Forkompinda Kota Pematangsiantar, bersatu untuk sama-sama mempersiapkan penyelamatan aset negara.
Diterangkannya, kebun Bangun Rayon Simbolon dahulu dikuasai berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 Talun Kondot tanggal 23 September 1989, seluas 1.595,80 Hektar. atas nama PT Perkebunan III berada di wilayah Kabupaten Simalungun dan berakhirnya HGU pada 31 Desember 2004 PTPN, melalui surat nomor: I /11/1463/2002, tanggal 20 Desember 2002 mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada BPN Kanwil Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005, tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang siantar. Dalam amar pertimbangan disebutkan bahwa tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU adalah berstatus HGU Nomor 1 Talun Kondot yang semula terletak di Kabupaten Simalungun, namun karena adanya pemekaran Kota Pematangsiantar berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun maka, areal HGU tersebut menjadi terletak di Kabupaten Simalungun seluas 895,80 Hektar, dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 hektar.
Sesuai dengan SK BPN tersebut, areal seluas 700 Hektar, tersebut seluas 573,41 Hektar diusulkan untuk dikeluarkan pada areal yang dimohonkan HGU, karena tidak dikuasai oleh Pemohon sedangkan seluas 126,59 Hektar diusulkan untuk diberikan HGU, Sehingga melalui SK Kepala BPN tersebut PTPN III diberikan perpanjangan jangka waktu HGU Nomor 1 Talun Kondot selama 25 tahun sejak berakhir 31 Desember 2004, atas tanah seluruhnya 1.021,27 Hektar yang terdiri dari 894,68 Hektar terletak di Kabupaten Simalungun Kecamatan Panombean Pane dan seluas 126,59 Hektar terletak di Kota Pematangsiantar tepatnya di Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian atas dasar SK Kepala BPN Tersebut, BPN Simalungun menerbitkan Sertifikat HGU yakni HGU Nomor 2 Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane, seluas 894,68 Hektar, terbit pada 20 Januari 2006 dan berakhir 31 Desember 2029. HGU Nomor 3 Bah Kapul, dan Martoba Kecamatan Siantar Martoba seluas 126,59 Hektar, terbit pada 24 Januari 2005 dan berakhir 31 Desember 2029, HGU Nomor 3 Talun Kondot tersebut, selanjutnya berubah menjadi HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Martoba. "Hal ini sesuai dengan Diktum Kesepuluh SK BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005 yakni untuk kegiatan penyesuaian Tata Pendaftaran Tanah," kata Ramses melalui siaran persnya.
Saat ini, PTPN III akan melakukan penyelamatan aset Negara terhadap areal garapan 91,53 Hektar, di dalam Areal Garapan 91,53 Hektar, tersebut terdapat juga areal yang diperuntukkan rencana PSN Jalan Tol Pematangsiantar - Tebing Tinggi dan rencana Jalan Lingkar Luar, oleh Pemko Pematangsiantar dengan rincian Rencana Jalan Tol, Rencana jalan Lingkar Luar 19,85 Hektar, 5,62 Hektar, 25,47 Hektar, maka Sisa Areal Garapan yang akan dilakukan Penyelamatan pada kesempatan ini (91,53 Hektar - 25,47 Hektar) seluas 66,06 Hektar.
Pada saat pemaparan lahan PTPN III itu, turut dihadiri, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, DPRD Kota Pematangsiantar, Kapolresta Pematangsiantar, Dandim 0207 Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kantor BPN Kota Pematangsiantar, Kepala Kantor BPN Kabupaten Simalungun, Dandenpom I/l Pematangsiantar, Camat Siantar Sitalasari, Lurah Gurilla, Lurah Bahsorma, Kapolsek Siantar Martoba, Danramil Siantar Barat, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Pematangsiantar, Kasatpol PP Pematangsiantar, Kepala Kantor PLN Area Kota Pematang Siantar, Ephorus Huria Kristen Indonesia (HKI), Danki Brimob Kompi 2 Yon B Pematangsiantar dan Komnas HAM Medan.
Ramces Pandiangan menambahkan, pertemuan yang harus disimpulkan bahwa harus ada upaya penyelamatan aset negara secara maksimal karena ini merupakan milik negara. "Ini merupakan tanggungjawab bersama, mengenai pendekatan dengan para penggarap, sudah ada pendekatan, termasuk pendekatan-pendekatan kepada anak-anak, terhadap tempat ibadah Gereja GSPDI kita berikan dana sebesar Rp. 380.000.000,- luar biasa itu, dengan rasa kemanusiaan, kami berikan yang terbaik," jelas Ramces.
"Sekarang ini, bagaimana aparat penegak hukum untuk menyelamatkan aset negara, maka kita buat acara demi acara berujuan untuk melakukan penyelamatan aset negara. Intinya kalau kita biarkan penggarap menduduki, maka yang lain akan lebih mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Maka untuk mengantisipasi itu, yang salah sedari kecil langsung kita bina. Jadi ini kita lakukan untuk meminimalisir perbuatan perbuatan pelanggaran hukum. Nanti akan ada pertemuan lanjutan, mudah-mudah ada tititik terang, karena pertemuan kemarin sudah mengarah ke arah yang lebih baik," tambah Ramces mengakhiri siaran persnya. (Res)
0 Komentar