PURWOREJO — Retribusi parkir dan penataan parkir di Pasar baru Purworejo yang terletak di Brengkelan, mendapatkan respon dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Dan Perdagangan (KUKMP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo.
Kepala Dinas KUKMP, Gatot Suprapto, menyampaikan bahwa peraturan parkir sampai saat ini masih menunggu peraturan bupati yang sedang diajukan ke provinsi. Oleh sebab itu pihaknya memasang spanduk bertuliskan parkir gratis sampai waktu ditentukan.
Saat ini parkir di area dalam pasar masih gratis. Kami masih menunggu, jika peraturan parkir sudah turun kita akan tindak lanjut," ucapnya,
Lebih lanjut, terkait adanya parkir yang tidak sesuai himbauan spanduk yang dipasang oleh dinas di depan pasar bertuliskan parkir gratis, pihaknya akan sampaikan ke kepala pasar agar mentaati ketentuan yang berlaku.
Sekertaris Dinas Perhubungan, Anas Naryadi, menyampaikan bahwa, parkir di Pasar Purworejo adalah parkir khusus.
"Kedepannya, parkir akan ada penarikan melalui pintu masuk selatan, lalu di dalam ada petugas yang mengatur parkir, dan keluar melalui pintu dari utara. Sampai saat ini parkir masih gratis karena menunggu Perda," terangnya.
Sebelumnya, para pedagang pasar Purworejo, mengeluhkan adanya penarikan retribusi parkir yang dirasa sangat membebani mereka. Padahal terlihat di depan pasar tersebut terdapat spanduk yang bertuliskan parkir gratis.
Selain retribusi parkir pedagang juga mengeluhkan terkait penataan parkir yang masih tidak tertata (berantakan) mengakibatkan pembeli kebingungan untuk mencari para pedagang langganannya.
#Hadiman Pangestu
0 Komentar