BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang tersangka Bandar Narkoba Berjenis sabu-sabu berinisial Gi (38) Tahun. warga Dusun Pematang Heru, Desa Medang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jum'at (11/02/2022).
Tersangka (Gi) berhasil dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Batu Bara berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan (Gi) cukup meresahkan masyarakat karena menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggannya disekitar tempat tinggal mereka.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, satuan Satres narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit. II. Iptu. P. Tamba an sejumlah personil meluncur ke lokasi dimaksud dengan melakukan penyamaran dan pengintaian dengan menggunakan mobil Pickup agar tersangka (Gi) tidak mencurigai petugas.
Sesampainya dilokasi yang sering dijadikan tersangka sebagai tempat tongkrongan. Petugas mencoba mendekati dan menanyai tersangka (Gi) Namun kehadiran petugas dicurigai tersangka lalu tersangka berusahha melarikan diri. Namun petugas yang sudah berada dilokasi tak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, ujarnya.
Saat dilakukan pengejaran dengan jarak 200 meter Gi rupanya berusaha membuang barang haram yang dibawanya. Namun kejelian petugas Gi berhasil ditangkap. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan, namun petugas tidak menemukan barang bukti.
Kemudian petugas tak tinggal diam dan tersangka Gi dibawa menuju ke TKP semula untuk dilakukan pencarian terhadap barang yang tadinya dibuang oleh tersangka.
Dalam pencarian, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak (satu) paket besar platik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat bruto 5,60 gram, 1 (satu) paket sedang plastik berisi narkotika sabu dengan berat bruto 3,76 gram. 1(satu) paket kecil plastik klip transparan berisi narkotika sabu berat bruto 0,12 gram 1(satu) buah plastik bekas bungkus tempat minyak rambutdan uang tunai Sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan diperkirakan barang bukti sabu seberat 9,48 gram.
Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Akp Sastrawan Tarigan, SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka (Gi), Katanya.
Disebutkannya, Pada hari selasa ( 8/2/2022 ) sekira pukul 14.00 wib, Personil sat narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang selalu mengedarkan ( menjual) narkotika jenis sabu-sabu kepada para pengguna di Pematang Heru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara.
Berdasarkan informasi tersebut anggota satres narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kanit. II. Iptu . P. Tamba beesama anggota meluncur ke lokasi dimaksud dengan melakukan penyamaran menggunakan mobil Pickup agar tidak mencurigakan sehingga sasaran tidak mengetahui kehadiran para anggota satres narkoba, dan saat sampai dilokasi ada melihat seseorang yang mencurigakan lalu didekati dan saat itu ditanya tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan saat dikejar tersangka sempat membuang sesuatu barang, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari TKP sejauh 200 M.
Saat dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika, kemudian tersangka dibawa menuju ke TKP awal untuk dilakukan pencarian terhadap barang yang tadinya dibuang oleh tersangka , dalam pencarian barang tersebut, kita berhasil temukan barang bukti diperkirakan sebanyak 9,48 gram narkotika jenis sabu, Kata Akp Sastrawan.
Kemudian, saat dilakukan introgasi kepada pelaku, narkotika jenis sabu-sabu itu yang ditemukan petugas itu diakui tersangka (Gi) merupakan miliknya yang mana tujuannya untuk dijual kepada para pengguna narkoba.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelasnya. (HP)
0 Komentar