Kedua tersangka dan barang bukti |
NTB DOMPU — Kembali terjadi tindak pidana pencurian satu unit Hand phone yang di lakukan dua orang pelaku di salah satu rumah milik warga di lingkungan Seratalaka Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Sabtu Siang ( 12/02/22 ) sekitar pukul 01.30 Wita. Dan atas perbuatanya kedua pelaku di amankan Tim puma Polres Dompu.
"Masing masing pelaku berinisial JK umur 23 tahun dan FD (18 Tahun) sama sama berasal dari Dusun Keto Tembi, Desa Kramabura, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, karena nekat mencuri milik orang akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian".
Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Jumat ( 11/02/22 ) sekitar pukul 15.35 Wita, dengan kronologisnya pada saat itu anak tersebut sedang bermain HP di depan rumah, lalu tiba-tiba bibinya menyuruh masuk kedalam rumah namun HP nya tertinggal di depan rumah, kebetulan pada saat itu ada orang lain yang lewat depan rumah kemudian mengambil HP tersebut," tuturnya.
Karena merasa hand phonenya raib di ambil orang kemudian korban merasa dirugikan Kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Dompu.
Merespon laporan korban yang kehilangan satu unit Hand phone, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos langsung memerintahkanTim Puma yang di pimpin langsung oleh Ka Tim Puma Ipda Bayoe Wicaksono, S. Tr. K untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.ucap Adhar pada awak media di ruang kerjanya belum lama ini.
Berdasarkan kejadian dan Laporan pengaduan korban kemudian Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.TrK. melakukan upaya penyelidikan, dan dari hasil lidik tim berhasil mendapatkan Informasi bahwa terduga Pelaku Pencurian tersebut berinisial JK, Laki-laki, Alamat Desa. Kramabura, Kecamatan Dompu.
Selanjutnya tim berusaha mencari tau keberadaan terduga pelaku, setelah mendapat informasi yang falid dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Kramabura, Kecamatan Dompu, jelas Kasat Reskrim Iptu Adhar S.Sos.
Kemudian tim tak membuang waktu untuk bergerak menuju TKP dan setelah sampai di lokasi yang di maksud lalu anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta satu temanya FD dan barang bukti satu (1) unit HP merek VIVO Y12 warna biru.
"Setelah sampai di Desa Kramabura benar saja pelaku tersebut sedang berada di dekat rumahnya bersama salah satu temannya. Saat dilakukan penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan serta pelaku mengakui semua perbuatanya. Beber Kasat Reskrim.
Sementara pelaku bersama barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos membenarkan bahwa tim puma berhasil mengamankan 2 orang laki laki pelaku pencurian Hand phone di salah satu rumah milik warga, tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, anggota berhasil mengamanakan barang bukti berupa 1) unit HP merek VIVO Y12 warna biru.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kedua pelaku akan di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku dan dijebloskan ke penjara."pungkasnya. (Rdw/Dodo)
0 Komentar