Breaking News

6/recent/ticker-posts

SATRESKRIM POLRES DOMPU, UNGKAP PELAKU PENJAMBRET I UNIT HANDPHONE

ketiga tersangka saat diamankan di Polres Dompu

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB DOMPU — Saat ini peristiwa penjambretan kerap terjadi di wilayah Kabupaten Dompu. sedangkan yang menjadi korban kebanyakan kaum perempuan, Remaja dan anak anak. 

Dengan menyoalnya kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan di wilayah Kabupaten Dompu saat iniTim puma Satreskrim Polres Dompu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C), di tempat atau jalan yang rawan terjadinya kejahatan penjabretan. Rabu 23-02-2022.

Tadi siang Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan 3 terduga penjambret yang mengakibatkan korbannya, T (L/52), warga Desa Ranggo Kecamatan Pajo kehilangan satu unit Hand phone miliknya.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, S. Sos saat di konfermasi awak media membenarkan bahwa ke tiga terduga masing-masing berinisial RS (L/18), ILK (L/18) dan A (L/15) menjambret satu unit Hand phone milik korban T pada Hari Rabu, Tanggal 23 Februari 2022 sekitar Pukul 19.30 Wita dan ketiga pelaku sudah di amankan Tim puma Satreskrim Polres Dompu.

Awal kejadian tersebut korban inisial T pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor sendirian karena hand phone nya habis baterai korban menyimpan HP di Dashboard motor bagian depan yang sebelah kanan, pada saat korban melajukan kendaraannya, tiba tiba korban merasa ada yang membuntutinya, pas di jalan lintas Lepadi Ranggo tepatnya di Pemakaman Umum Dusun Lepadi Kecamatan Pajo. Salah satu dari pengendara sepeda motor tersebut menghampiri motor korban lalu mengambil HP korban dengan cara dirampas, beruntung korban tidak jatuh dari motornya.Papar korban saat di introgasi awal oleh petugas.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar jutaan rupiah, merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Merespon laporan korban tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan barang bukti. Selanjutnya pada hari Rabu sekitar pukul 19.30 wita, tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku RP, yang berada di Desa Saleko, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kemudian tim bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan kedua terduga RP, dan ILK. Kemudian sekitar pukul 19.30 wita tim puma kembali berhasil mengamankan salah satu teman pelaku inisial A di rumahnya di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dan pada saat di lakukan ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti( BB) ke Mako Polres Dompu untuk prose lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Ucap Kasat Reskrim Iptu Adhar. S.sos.

Atas perbuatan para pelaku bakal di ganjar pasal 363 KUHPidana Dangan hukuman setinggi tingginya 7 tahun dan serendah rendahnya 2 tahun masuk bui. Pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar