Breaking News

6/recent/ticker-posts

SEDANG TRANSAKSI GANJA, PELAKU DI LIBAS TIM BRAVO TAMBORA POLRES DOMPU

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB DOMPU — Konsisten dalam memerangi peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Dompu, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH kembali menciduk pelaku pertama dari dusun Sama ngawa Desa Rasa bou Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu, Rabu malam (09/02/2022) sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat di jalan lintas Lakey tepatnya di Dusun Nangasia Desa Marada Kecamatan Huu Kabupaten Dompu.

Sedangkan pelaku kedua di tangkap di rumahnya Dusun ncangga Desa Hu,u Kecamatan Hu'u dan pelaku ke tiga keciduk di rumahnya lingkungan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Papar Kasat Narkoba saat di konfermasi awak media via ponselnya.

Terduga pertama berinisial IM alias Lubang status Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di kabupaten Dompu warga Dusun Sama Ngawa Desa Rasa bou Kecamatan Hu,u , pelaku kedua 

UBD alias Tony Dusun Ncangga Desa Huu, Kecamatan Huu Kabupaten Dompu dan pelaku ke tiga AS alias Sony Alamat lingkungan Sigi Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Sedangkan proses penangkapan para pelaku sebelumnya petugas memanggil beberapa orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan barang bukti terhadap para pelaku pada lokasi yang berbeda"jelas Kasat Narkoba.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas,

( sembilan ) poket daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat ,1 ( satu ) buah Hp Realme warna merah, 4 ( empat ) bungkus plastik transparan yang diduga daun ganja kering , 1 ( satu ) wadah plastik berisi daun ganja kering ,1 ( satu ) plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering , 1 ( satu ) buah hp Polytron warna putih , uang Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) pecahan Rp. 50.000, 6 lembar , 1 ( satu ) buah gunting , serta 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat Street EA 4325 PB.

Sedangkan barang bukti yang di peroleh dari terduga ke tiga berupa, 6 ( enam ) bungkus sendang berisi daun ganja kering , 8 ( delapan ) poket kecil berisi daun ganja kecil.

"Total barang bukti daun ganja kering yang berhasil di amankan dari ketiga terduga sebanyak lebih kurang 31 poket yang siap edar dan satu unit kendaraan roda dua sebagai alat bukti".jelas Malik melalui kasi Humas Polres Dompu IPDA Achmad Marzuki.

Awalnya sekira pukul 16.00 Wita anggota Sat Narkoba Polres Dompu mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Huu kabupaten Dompu, yang resah terhadap adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah kecamatan Huu. 

Dari dari informasi masyarakat tersebut bahwa sekitar pukul 22.00 Wita dihari tersebut akan ada transaksi narkotika jenis ganja yang akan berlangsung di di seputaran jalan lintas lakey Kecamatan Huu Kabupaten Dompu, terangnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK,SH memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA RAHMADUN SISWADI, SH untuk memimpin team BRAVO TAMBORA dalam rangka melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi masyarakat tersebut.

Tak menyia nyiakan waktu lalu tim BRAVO TAMBORA yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu meluncur menuju Kecamatan Huu Kabupaten Dompu, sekitar pukul 20.00 Wita dan langsung menuju ke titik sasaran target.

" benar saja, dari hasil pantauan team, team mencurigai adanya kegiatan transaksi dijalan Lintas lakey Kecamatan Huu Kabupaten Dompu tersebut, tanpa menunggu lama, team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga IM, laluTerduga menuturkan pada anggota bahwa terduga IM mendapatkan barang berupa daun ganja kering 9 paket tersebut adalah berasal dari seseorang yang bernama TONY yang tinggalnya di Dusun Ncangga Desa Huu Kecamatan Huu Kabupaten Dompu", tuturnya.

Dari hasil interogasi tersebut, team berangkat menuju tempat tinggal dari terduga TONY sesampai dirumah TONY team mengamankan TONY beserta barang bukti daun ganja kering serta uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000." 

Dari hasil interogasi terhadap TONY, bahwa barang berupa daun ganja kering tersebut ia dapatkan dari seseorang yang bernama SON, kemudian Team bergerak cepat ke Kelurahan Karijawa untuk mencari SON, pada hari Rabu( 09/02/2022), sekitar pukul 02.00 wita, Team mengamankan SON beserta barang bukti yang ada padanya.

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres Dompu, tandasnya.

Atas perbuatan para terduga pelak bakal di ganjar pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang Undang nomor, 25 tahun 2009 tentang Narkotika jenis gangan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun masuk rumah bui, pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar