BATU BARA - Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mengamankan Ham alisa S (32) Tahun, seorang nelayan, nyambil jual sabu-sabu warga Jalan Berdikari Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, tak berkutik diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dirumahnya sendiri, Sabtu (19/02/2022).
Kapolres Batu Bara Akbo Jose DC Fernandes, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Akp Sastrawan Tarigan, menjelaskan keterangan tertulisnya, membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, ungkap.
Dikatakan Akp Sastrawan Tarigan, pada Kamis (17/02/2022) Sekira Pukul 13:30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit II Iptu P. Tamba meluncur ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat kepastian bahwa target operasi (TO) berada didalam rumahnya, lalu dilakukan penggrebekan.
Tersangka Ham alias S (32) Tahu, tak berkutik ketika diringkus di rumahnya Jalan Berdikari Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan di TKP, tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu berikut barang bukti lain.
Tersangka mengakui terus terang saat dilakukan interogasi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada para pengguna atau pelanggannya.
Berikut barang bukti yang diperoleh dan disita dari tersangka Ham alias (S) berupa 21 plastik klip transparan berukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 25,41 gram.
Tidak hanya sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp300.000, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kecil tempat menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 pipet skop, 1 unit Handphone warna hitam dan 1 tas sandang warna hitam.
Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Ditambahkan Kasat Narkoba Akp Sastrawan Tarigan, pengungkapan kasus Narkoba dengan TO adalah dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Batu Bara yang akan berlanjut hingga 22 Februari 2022., Tutup Kasat Narkoba Akp Sastrawan Tarigan. (HP)
0 Komentar