Breaking News

6/recent/ticker-posts

SURAT KEBERATAN PAW ANGGOTA BPD SAMPAI KE BUPATI ASAHAN, WARGA BERHARAP PENGGANTINYA TETAP DARI WARGA DUSUN VI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

ASAHAN — Merasa bingung dan terkejut, Sekretaris Desa Sei Dadap I/II heran, " kok bisa surat keberatan dari warga dusun VI tentang pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sampai ke Bupati Asahan ". Padahal masalah Pergantian Antar Waktu ( PAW ) BPD beberapa hari yang lalu sudah di musyawarahkan di Balai Desa.

Demikian dikatakan Sekretaris Desa Sei Dadap I/II Sulastri saat di temui awak media , " heran saya bang, kok bisa surat keberatan warga dusun VI tentang Pergantian Antar Waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa sampai ke Bupati Asahan, padahal beberapa hari yang lalu masalah ini sudah di musyawarahkan di balai desa ", Jumat ( 25/02/2022 ) di ruang kerjanya

Gambar : Warga Dusun VI yang juga Ketua DPP IHI Bahrum Sitompul

Sebenarnya dalam mekanisme pemilihan pergantian antar waktu anggota BPD ini nantinya bukan berdasarkan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dari tiap Dusun, namun melainkan berdasarkan dari Daerah Pemilihan yakni Dapil II terdiri dari Dusun V, VI, VII serta VIII, memang Daerah pemilihan dari Dusun VI warganya lebih banyak sekitar 400 jiwa dibandingkan Dusun yang lainnya ", papar Sulastri.

Selanjutnya Sulastri juga menjelaskan, " pergantian antar waktu anggota BPD ini dikarenakan salah seorang warga dusun VI yang juga anggota BPD beberapa bulan yang lalu telah meninggal dunia. Oleh karena itu perlunya dilaksanakan pergantian antar waktu untuk mengisi kekosongan 1 orang dari 5 orang jumlah anggota BPD Desa Sei Dadap I/II. Adapun calon anggota BPD yang akan dipilih sebanyak 2 orang yakni dari dusun V sebanyak 1 orang dan dari dusun VI juga 1 orang.

Rencananya pergantian antar waktu tersebut akan di gelar pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 yang dilaksanakan di balai desa, dalam acara tersebut nantinya akan di upayakan untuk pemilihan secara musyawarah namun apabila upaya musyawarah gagal akan dilakukan pemilihan secara Foting sebanyak 29 peserta pemilihan ", ungkap Sulastri.

Sementara itu salah seorang warga dusun VI yang juga Ketua Lembaga DPP Independen Hukum Indonesia ( IHI ) Bahrum Sitompul terkait permasalahan pergantian antar waktu anggota BPD mengatakan, " baik pihak Desa dan panitia pemilihan harus lebih teliti serta bijak dalam melakukan seleksi anggota BPD yang baru nanti, karena persoalan ini menyangkut banyak kepentingan masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Selain itu kita juga meminta kepada pihak pemerintahan desa serta pihak panitia pemilihan agar nantinya pada saat acara pemilihan berlangsung tidak ada keberpihakan serta fair, sebab persoalan ini jangan dianggap sepele. Pada dasarnya warga dusun VI tetap mengharapkan agar pengganti anggota BPD nantinya tetap dari warga dusun VI ", tegas Bahrum Sitompul. (JH)

Posting Komentar

0 Komentar