NTB DOMPU — Perangi beredarnya Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu saat ini seakan tak akan pernah berakhir dan tidak semudah membalik telapak tangan, pasalnya para pelaku penyalahgunaan Narkotika seakan tidak pernah jera sekalipun tim opsnal Sat Narkoba Dompu Polres Dompu sangat getot menumpas dan berentas para pelaku Narkoba di Daerah ini.
"Saya tetap konsisten dan tak akan menyerah untuk menumpas pemain atau pecundang yang bermain dalam jaringan dunia barang haram tersebut serta tidak mau berkompromi untuk bertindak kepada siapapun pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku", Berani berbuat harus berani ber tanggung jawab, Ucap Kasat Narkoba.
Sebagai bukti komitmen moral saya sebagai Kasat Narkoba di hari yang sama tim opsnal berhasil menciduk dua orang pengedar Shabu di dua lokasi yang berbeda.
Pada hari selasa ( 01/02/2022 ) sekitar 17.00 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis SHABU berinisial Am alias Alex warga Desa Tolo Kalo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. beber Malik.
Terduga pelaku di tangkap di lapangan Dusun Kesi Desa Tolokalo, Kec. Kempo, Kabupaten Dompu tepatnya di wilayah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
Proses penangkapan pelaku oleh anggota turut melibatkan warga di sekitarnya guna menyaksikan penggerebekan terduga dan sudah sesuai prosudur yang berlaku, jelas Kasat Narkoba Polres Dompu.
Dalam penangkapan terduga pelaku tim Bravo Tambora berhasil menemukan barang bukti Shabu dan alat bukti lainya berupa,
- 1 (satu) Paket plastik klip transaparan transaparan yang di dalamnya berisi 5 (lima) lembar plastik klip transaparan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
- 11 ( sebelas ) poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) lembar klip transparan.
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia.
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat muda.
- Uang sejumlah Rp. 738.000,- ( tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ).
"Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU yang di amankan Berat bruto 4,00 gram bersama alat bukti lainya. Terang Malik sapaan akrab Kasat Narkoba.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Desa Tolokalo kec. Kempo kab. Dompu, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah Desa Tolokalo Dusun Kesi bahwa ada salah satu terduga yang meresahkan masyarakat dengan menjual narkotika jenis shabu-shabu. Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal BRAVO TAMBORA yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU ABDUL MALIK, S.H langsung memantau pergerakan terduga yang dicurigai membawa dan atau menguasai barang yg diduga sebagai narkotika jenis shabu, setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga tersebut, lantas team langsung melakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersebut disaat yang bersangkutan tengah menawarkan barang haram tersebut kepada masyarakat yang ada disekitar lapangan Desa Tolokalo tersebut, pada saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut berusahan membuang kotak rokok sampoerna dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan, setalah di tanya seoarang laki-laki tersebut mengaku bernama Sdr. ASMADIN Als ALEX, selanjutnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan. 1 (satu) paket klip transaparan yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) poket plastik klip transaparan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Yang kesemua barang - barang tersebut dibungkus dalam sebuah dompet berwarna coklat muda yang disimpan di kantong depan sebelah kiri, dalam penggeledahan badan tersebut juga ditemukan uang sejumlah Rp. 736.000,- ( tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah). paparnya.
Selanjutnya di lokasi yang berbeda pada hari yang sama tim Bravo Tambora Polres Dompu menggulung terduga pengedar Narkotika jenis Shabu berinisial WD alias Keke warga dusun rasa nggaro barat Desa Matua Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu di TKP jalan raya lingkar Utara tepatnya di SPBU Kelurahan Kandai Dua Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu, Selasa (1/02/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat di lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku di temukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 3.01 Gram dan ganja berat Bruto 1,36 gram serta peralatan lainnya. Beber Kasat Narkoba.
Sesuai informasi masyarakat yang resah dengan peredaran Narkotika jenis Shabu dan ganja di Kelurahan Kandai II lalu Kasat Narkoba merespon informasi tersebut dengan cepat memerintahkan anggota bravo Tambora untuk melakukan pengintai terhadap pergerakan pria yang dicuragai tersebut.
Pengintaian dan penggerebekan terduga pelaku di pimpin Kasat Narkoba IPDA Abdul Malik SH dan di temani anggota Bravo Tambora.cercanya.
Benar saja tak lama kemudian petugas langsung menyergap pria yang di curagai membawa,menyimpan dan memiliki barang haram Shabu dan ganja.
Kemudian saat di lakukan penyergapan pelaku dengan akal liciknya membuang barang haram itu di sekitar TKP namun petugas tak mau terkecoh untuk mencari barang bukti yang di buang oleh pelaku tersebut dan barang bukti Shabu serta ganja langsung di amankan Tim bravo Tambora Polres Dompu.tandas Kasat Narkoba.
Selanjutnya kedua terduga pelaku di glandang ke Mapolres Dompu besarta barang bukti untuk di tindak lanjuti sesuai prosudur hukum yang berlaku dan penangkapan kedua pelaku di lakukan pada dua lokasi yang berbeda.tutur Kasat.
Kemudian atas perbuatan pelaku sudah sepantasnya di Ganjar dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1 Undang- Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun masuk jeruji besi penjara.pungkasnya. (Rdw/Dodo)
0 Komentar