Tersangka (Baju Putih - tengah) bersama barang bukti
ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun XVIII Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (13/02/2022).
Pelaku berinisial TNS (28) warga Dsn VII B Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan diamankan pada hari Jum'at tanggal 11 Februari 2022 pukul 20.00 WIB.
Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira, SIK. MH. menerangkan pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Simpang Empat Akp Cahyandi, SH. bahwa di Dsn XVIII Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab Asahan, ada seorang laki-laki yang berinisial TNS sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan.
Barang Bukti
Dari informasi yang diterima, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi, SH. beserta personel melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud dan pada saat itu juga termonitor terduga pelaku TNS, hingga akhirnya petugas menangkap pelaku, terang Kapolres.
Setelah dilakukan penggeledahan, Kapolres menyebutkan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas yang disandang di bahu kirinya, yang disembunyikannya di dalam kotak rokok Sampoerna.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku TNS mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, yang dibelinya dari seorang bandar berinisial S di daerah Tanjung Balai, kata Kapolres Asahan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika diduga sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika diduga sabu, Potongan plastik hitam, 2 (dua) bungkus kumpulan plastik klip kosong, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna dibawa ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap sang bandar berinisal S yang berada di daerah Tanjung Balai, Tutupnya. (Rel/HP)
0 Komentar