ASAHAN — Kecewa dan keberatan dengan sistem rencana pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD - red ), Masyarakat Dusun VI Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan akhirnya melayangkan surat ke Bupati Asahan.
Demikian dikatakan salah seorang warga dusun VI Desa Sei Dadap I/II Muhammad Iksan Siregar didampingi Mansur Sinaga kepada awak media , " sebelumnya perwakilan masyarakat dusun VI telah melakukan musyawarah warga untuk membahas tentang keterwakilan masyarakat Dusun VI terkait PAW anggota BPD Desa Sei Dadap VI yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu ", Kamis, (24/02/2022) di kediamannya.
Berdasarkan dari keputusan musyawarah warga dusun VI itu, maka secara resmi kami melayangkan surat keberatan masyarakat tentang rencana pemilihan anggota pergantian antar waktu Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati Asahan ", ungkap Iksan Siregar.
Lebih lanjut Iksan Siregar juga menjelaskan, " di dalam surat keberatan masyarakat Dusun VI yang dilayangkan ke Bupati Asahan terkait pemilihan anggota BPD PAW diantaranya seperti tidak melibatkan sebahagian warga.
Suara kami dari Dusun VI tidak dapat diwakilkan, hanya dengan 5 orang utusan per tiap Dusun dikarenakan jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Dusun VI sebanyak = 400 jiwa. Sedangkan pada Dusun V sebanyak lebih kurang 98 jiwa dan Dusun VIII sebanyak lebih kurang 10 jiwa. Selain itu dalam surat tersebut kami juga merasa keberatan karena sistem pemilihan ini tidak sesuai dengan kaedah kaedah yang termaktub dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor : 8 Tahun 2018 tentang BPD yaitu pada pasal 4 ayat 3.
Untuk itu kami mohon kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa, Desa perkebunan Sei Dadap I/II agar dapat menindak lanjuti permasalahan ini dan tidak mengabaikan hak hak kami sebagai masyarakat Dusun VI Desa Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ", ketus M.Ikasan Siregar. (JH)
0 Komentar