SIMALUNGUN — Sebanyak 37 orang WBP Lapas Pematangsiantar menjalani program Asimilasi di Rumah sebagaimana yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Klas IIA Pematangsiantar melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rayamond Andika Girsang Am IP SH MH kepada awak media ini di ruangannya, Jalan Asahan Km VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabuatepaten Simalungun, Kamis (11/3) sekira pukul 15.30 WIB.
"Pemberian asimilasi ini diberikan bagi WBP yang memenuhi syarat dalam hal subtantif dan administratif yakni berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan tidak pernah bermasalah terhadap aturan di dalam lapas maupun secara administratif terhadap sisa pidana dan jenis pidana nya", kata Raymond.
Ditambahkannya, bahwa selama menjalankan asimilasi tentu saja akan ada ketentuan yang harus dilakukan para WBP selama menjalani program ini, larangan yang tidak boleh dilakukan dan tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi di rumah. Namun apabila melanggar ketentuan yang berlaku seperti membuat keresahan di tengah masyarakat dan termasuk melakukan tindak pidana lagi, maka akan dilakukan pencabutan Surat Keputusan Asimilasi di Rumah dan akan kembali masuk ke Lapas lagi.
"Program Asimilasi di rumah ini dilakukan tanpa dipungut biaya apapun, sebagai pengoptimalan hak-hak WBP termasuk dalam Pelayanan", tandasnya, terakhir.
Dan setelah mereka keluar dari Lapas para keluarga dan kolega menyambut dengan antusias di depan pintu keluar lapas sehingga rasa haru dan hangat sangat terasa di depan pintu P2U Lapas. (Adi)
0 Komentar