Deli Serdang — Kartu tanda pengenal atau kartu identitas Masyarakat seperti Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Akte Kelahiran beserta juga dengan Kartu Keluarga (KK), sangat diperlukan dalam Syarat-syarat memenuhi Adminitrasi Seperti ketika saat hendak melamar kerja, bahkan sampai dalam urusan Pernikahan,
Bahwasanya kita ketahui dalam penyelesaian pengurusan KTP beserta KK biasanya empat belas hari kerja atau dua Minggu, Namun begitupun Camat Tanjung Morawa menegaskan kepada perangkatnya yang bekerja di bidang kepengurusan KTP dan KK harus lebih sigap dalam melaksanakan tugas agar Masyarakat tidak resah menunggu terlalu lama.
Saat awak media melakukan konfirmasi lewat Telpon genggam ke Camat Tanjung Morawa Marianto Irawadi,S.sos. Rabu, 16 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 Wib, dengan adanya dugaan keterlambatan pencetakan KTP dan KK namun Pak Camat menegaskan diKantor Camat hanya menginput
data bagi Masyarakat yang akan mengurus KTP beserta Kartu Keluarga, selanjutnya berkas akan di antar ke Catatan Sipil ( Capil ) yang berada di Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Sumatera Utara.
Orang Nomor Satu di Kecamatan Tanjung Morawa beserta Pekerja nya sudah bekerja secara optimal, begitu berkas diajukan Masyarakat segera diinput,
namun keterbatasan terjadi saat proses pencetakan seperti KTP dan Kartu Keluarga kemungkinan belangko lagi kosong di Kantor Capil. Ujar nya.
0 Komentar