Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dipasang Depan Tempat Ibadah, Baliho Calon Kades Sidomulyo Kecamatan Biru -Biru Diduga Langgar Tartib Kampanye

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Biru Biru — Meski tata tertib dalam berkampanye sudah diatur dalam ketentuan yang ada dan tentang tata cara pada pelaksanaan pilkades, bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon tidak diperbolehkan berada pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, pemerintahan dan pendidikan.

Namun hal ini, terlihat tak diindahkan oleh salahsatu calon kades yang memasang baliho tersebut di area tempat ibadah. Seperti terpantau di lapangan, salahsatu calon kades di desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru inisial M (tertulis di baliho) memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut berada pada depan Musholah Nurul Janah Gg.Palm 1 dusun 1 desa Sidomulyo Kecamatan Biru-biru.

Sekretaris P2K desa Sidomulyo, Tatang yang dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa sudah melakukan himbauan dan teguran terhadap cakades.

Sudah kami himbau untuk tidak memasang nya, dan itu sudah kami realisasikan kemaren yang terjadi di daerah kami dan sudah kami lepaskan baliho tersebut. 

"Sejauh ini P2K sudah melakukan teguran terhadap cakades,. Dan mereka langsung merespon dan merespct tindakan P2K".ucap Tatang.

Sementara itu cakades Masnun saat di konfirmasi lewat Aplikaai Watshaap nya mengatakan bahwa yang memasang baliho dirinya bukanlah dia tapi orang BKM.

"Maaf pak itu yang masang bukan saya,tapi orang BKM, ok pak kalau menyalahi biar saya suruh buka nanti," pungkasnya. 

Camat Biru-biru, Dhani Mulyawan S saat di konfirmasi terkait hal ini menyampaikan akan melakukan konfirmasi dulu terhadap calon kades yang di maksud. 

Terpisah Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, Kiyai saat dimintai tanggapanya mengatakan, Dalam rangka pencegahan dini mengawal demokratisasi masyarakat warga Deli Serdang khususunya dan warga negara Indonesia umumnya yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa, untuk menghindari kasus polemik proses pemilihan dari mulai pemasangan baliho dan kampanye, MUI Deli Serdang menghimbau kepada Tim Sukses dan Calon-Calon Kepala Desa serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), agar memperhatikan rambu-rambu normatif keagamaan.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VI Tahun 2018 menyatakan penggunaan simbol-simbol agama untuk alat propaganda atau memengaruhi massa demi kekuasaan, dilarang",tandasnya. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar