Yogyakarta — Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si. memberikan arahan kepada Anggota Korpri Polda DIY dan Jajaran, Jumat 18 Maret 2022.
Bertempat di Ballroom Hotel Rich Yogyakarta, kegiatan tersebut dihadiri oleh 307 anggota Korpri Polda DIY dan Jajaran dengan tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
Memberikan arahan kepada PNS Polda DIY dan Jajaran, Kapolda menyampaikan beberapa hal terkait peran PNS di Institusi Polri.
"Dalam undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 20 berbunyi Pegawai Negeri pada Polri terdiri dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil, jadi saudara-saudara semua ini masuk dalam pegawai negeri pada Polri dengan sistem pembinaan karir dan penggajian yang khusus," jelasnya.
"Jadi dengan posisi seperti itu, saudara-saudara juga harus mengikuti perkembangan organisasi Polri yaitu dengan tugas pokoknya dan segala permasalahan serta upaya menangani itu," tambahnya.
Kapolda juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar selalu mengikuti situasi terkini yang terjadi di sekitar kita, karena secara langsung dan tidak langsung kejadian yang terjadi secara global juga berdampak ke dalam negeri yang tentunya juga berdampak kepada Institusi Polri.
"Saudara-saudara harus mengetahui juga perkembangan situasi terkini dan bersama-sama dengan anggota Polri mencari solusi apabila ada permasalahan yang terjadi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya," pesannya.
Terakhir sesuai dengan arahan dari Presiden saat Rapim beberapa waktu yang lalu, Kapolda tidak pernah bosan mengingatkan tentang Covid-19 yang belum usai, agar tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku dan tetap membantu pemerintah dalam proses percepatan vaksinasi.
Dalam kegiatan ini Kapolda didampingi oleh Karo SDM Polda DIY Kombes Pol Yohanes Ragil Heru Susetyo, S.I.K., M.Hum. dan Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. (Hadiman Pangestu)
0 Komentar