Breaking News

6/recent/ticker-posts

KASUS PEMBUNUHAN DI DESA PAKAM RAYA BERHASIL DIUNGKAP SAT RESKRIM POLRES BATU BARA, DIDUGA PELAKU SEBANYAK 19 ORANG

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S.I.K, diwakili Kasat Reskrim Akp Ferry Kusnadi, SH. MH, pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Terhadab NZR (40) Tahun, di depan Gedung Satreskrim Polres Batu Bara, Kamis (17/03/2022) Sekira Pukul 14:30 WIB.

Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara dalam penanganan kasus Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Patut diacungi jempol karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 19 orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Ferry Kusnadi, SH. MH., yang didampingi Kassubag Humas Iptu Ahmad Fahmi, SH., serta KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar, SH., menjelaskan Kronologis Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut, pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dengan korban an. M. Nizar (40) warga Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, yang meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun, dan pada hari Senin (07/03/2022) sekira pukul 08.30 wib dinyatakan oleh Dokter meninggal dunia. 

Sedangkan korban lainnya an. M. Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan. Sehingga dilakukan pengejaran terhadap ke -19 orang para tersangka tersebut dan mereka semua berhasil diringkus di tempat yang berbeda. 

AKP Fery Kusnadi, SH, MH juga menjelaskan Penangkapan terhadap ke 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan tersebut dan para tersangka dikejar hingga keberbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau, jelas Kasat Akp Ferry Kusnadi, SH, MH,.

Selanjutnya, Ke 19 tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th). Semua nya orng Desa pakam Rayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahjn penjara, Tutup Kasat AKP Ferri Kusnadi, SH, MH,. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar