SERDANG BEDAGAI — Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Serdang Bedagai H. Andi Ginting, SP., didampingi Penasehat Fendi Lubis, melaporkan Alamsyah, SH., terkait dugaan pelanggaran kode etik menyangkut statemen " Menghimbau Bupati Sergai untuk tidak melibatkan ulama dalam berbagai kegiatan apapun bentuknya kecuali dalam urusan keagamaan, nanti ujungnya seperti ini dilema."
Laporan tersebut kata Andi Ginting, sudah diterima oleh Intan Budiana Pakpahan SH, merupakan hasil musyawarah Aliansi Muslim Peduli Ulama Sergai yang merasa keberatan dan tersinggung dengan statemen yang dilontarkan oleh oknum pengacara saat konfrensi pers dengan wartawan baru-baru ini di Mapolres Sergai, dan telah viral video yang berdurasi 3 menit 47 detik di media sosial facebook. Jelas Andi, Kamis (10/3/2022) usai melapor di Kantor Peradi Sumut Jalan Sei Rokan No.39 Kota Medan.
Dalam hal ini sebut H. Andi Ginting, saya hanya mewakili umat menyampaikan laporan tersebut ke PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Sumatera Utara (Sumut) agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik. Dampak statemen Alamsyah SH tersebut, masyarakat menjadi ribut dan telah terlukai hati umat muslim di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Jangan pernah berfikir dengan kehadiran ulama itu tidak membawa kebaikan, tapi sebaliknya kehadiran ulama itu membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita semua."ujar Andi Ginting. (EWI)
0 Komentar