ASAHAN - Unit Reskrim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan / curat yang terjadi di Jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera) Kel. Kedai Ledang Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada hari Senin (07/03/2022) Sekira Pukul 17:15 WIB.
Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira, SIK MH., mengatakan pelaku berinisial GAP alias Kiwol (25) warga Dusun V Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan diamankan karena merampas tas milik korban seorang Mahasiswi.
Saat itu korban Amalia Sari (24) warga Jalan Rambutan Link VI Kel. Sentang Kec. Kota Kisaran Timur Kab Asahan sedang mengendari sepeda motor Honda Vario yang melintas di Jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera) Kel. Kedai Ledang Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan dari arah sentang palang menuju Jalan Prof HM. Yamin Kisaran, kata Kapolres Akbp Putu Yudha Prawira, SIK MH, Kamis (10/02/2022).
Setiba di depan kilang padi, korban pun tiba tiba dihampiri seorang pelaku yang mengendari sepeda motor warna biru tanpa plat yang mendahului korban dari arah sebelah kanan dan menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor.
Dalam peristiwa itu korban pun hampir terjatuh namun dapat korban kendalikan dan korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban tanpa bisa korban kejar, jelasnya.
Korban yang tak rela tas miliknya berisi 1 unit handphone Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y21s warna biru Buku tabungan Bank Sumut dan Buku Tabungan Bank BRI, KTP, SIM C, STNK, Kartu BPJS Kartu ATM bank Sumut serta uang tunai sebesar Rp. 890.000,- dibawa kabur pelaku, korban kemudian melaporkan ke petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan.
Berdasarkan laporan Polisi yang diterima, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 15:00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku dengan Ciri Ciri tinggi sedang badan tegap serta rambut ikal dengan menggunakan Sepada Motor PCX warna biru gelap.
Dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah di tangkap (Residivis) pada Tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan, sebut Kapolres.
Saat diamankan, petugas menemukan temukan 1 (satu) Unit Hp VIVO Y21, yang dimana pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Untuk barang bukti Hp lainnya masih dalam pengembangan, dan tas korban serta isinya telah di buang oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan, pungkasnya. (Rel/Red)
0 Komentar