MEDAN — Bagi PT PLN (Persero), penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), ibarat harga mati yang wajib dilaksanakan, jika tak mau mati. Apalagi mati sia-sia karena kecelakaan kerja.
Tapi faktanya di lapangan, masih ada saja petugas yang abai dan seolah 'super hero' nekad mengabaikan aturan yang sudah menjadi ketentuan Direksi.
Pemandangan itu jelas terlihat saat sejumlah petugas melakukan pekerjaan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan persis di depan Sekolah Methodist yang berhadapan langsung dengan bagian belakang RSUD dr Pirngadi Medan, Sabtu (12/3/2022).
Terekam jelas ketika salah satu petugas yang tengah berada di atas tiang listrik tidak menggunakan pengaman berupa tali badan atau Body Harness yang menjadi perlengkapan vital.
Bukan itu saja, selama pekerjaan berlangsung, petugas juga tidak memasang rambu-rambu di lokasi kerja. Padahal itu juga menjadi syarat wajib.
Informasi yang dihimpun di lapangan, petugas tersebut tengah melakukam Pemeliharaan Gardu RSUD d Pirngadi Medan sekaligus melakukan penggantian Pin Isolator Penyulang GG.06.
Disebut-sebut, pelaksana pekerjaan itu adalah perusahan Pelayanan Teknik (Yantek), PT RPT.
Terkait hal ini, belum satu pun pejabat PLN area Medan yang memberikan keterangan. (EWI)
0 Komentar