ASAHAN - Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 Gram dari Jalan Tengku Amir Hamza Kel. Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Kamis (24/03/2022).
Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan 3 orang pelaku berinisial FAR (41) warga Jalan Belibis Perumaha Graha Raysa Kel Bakaran Baru Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, FL (44) warga Jalan Multatuli Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu dan MN (34) warga Jalan Siringo - ringo Aek Matio Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira, SIK MH., menerangkan bahwa pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan bulan Februari 2022 dengan melaporkan ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhan Batu Asahan menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada masyarakat.
Bermodal informasi itu, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan Akp Nasri Ginting, dan Jajaran untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 16.30 wib, petugas melakukan Under Cover Buy dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, kata Kapolres Akbp Putu Yudha Prawira SIK MH,.
Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas kemudian melakukan pengintaian yang dimana pada saat itu juga petugas melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan.
Ketika diamankan, dua orang laki-laki tersebut berinisial FAR dan FL dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, ujar Kapolres Asahan.
Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku FAR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki-laki (personel yang melakukan Under Cover Buy) melalui pelaku FL yang dimana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisal MN.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gg Arjuna Kel Seoldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu,"sebut Kapolres.
Kepada petugas, pelaku MN menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF dan pelaku MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR.
Sementara pelaku FAR kepada petugas menerangkan awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki-laki dengan inisial (IS) seharga Rp 480.000.000 dan apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh seorang laki-laki inisial IS yang belum diketahui berapa jumlahnya, beber Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Para pelaku terancam Hukuman Pidana Mati (Penjara Seumur Hidup) atau Pidana Penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimun 10.000.000.000 ditambah 1/3. Untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas di lapangan, ungkap Kapolres.
Diakhir paparannya, Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Asahan telah memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.
Saya selalu Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Polres Asahan sehingga Polres Asahan dapat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindak pidana lainnya di Kabupaten Asahan, pungkasnya.
Pada pemaparan tersebut turut hadir Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira SIK MH, Dandim 0208/AS diwakilkan oleh Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahaan, Asisten I Setda Kabupaten Asahan Buwono Prawana SIP M.Si, Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Asahan Nelson Angkat SH MH.
Kemudian dihadiri Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Danlanal Tanjung Balai Asahan diwakilkan Letda F. Sirait, Kanit I Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Mulyoto SH MH, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan diwakilkan Mhd. Luthfi, Kasi Humas Polres Asahan Ipda C. Sianipar. (HP)
0 Komentar