Sulsel — Mengingat Seorang Istri berinisial SA Nikah Lagi dengan pria lain, pada Tahun lalu, Minggu Tertanggal 12 Desember 2021, dan Suami berinisial AA resmi melaporkan ke Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan, Selasa, 21 Desember 2021.
Saat itu, Iman Dusun Balempin, Sulaiman mengakui bila dirinya yang menikahkan SA, begitu pula dengan anaknya iman dusun, Salma membenarkan Pernikahan itu. Bahkan ayah SA, Syukur mengakuinya bila anaknya telah dinikahkan. Jelas Pada Rekaman yang diperoleh Wartawan Media ini.
Adanya perihal itu, Sidang Gugatan Penceraian pun dipercepat dan Telah berlangsung terhadap Pasangan Suami Istri yang bernisial SA dengan AA di Pengadilan Agama Belopa, Selasa, 22 Desember 2021.
"Mau tak mau, tidak bisa lagi dipertahankan pak, karena dia sudah menikah" Kata AA.
Lebih lanjut, Pihak keluarga korban, AA menuturkan Kepada Media ini, bahwa Percuma Lapor Polisi, pasalnya laporan pada Tahun Lalu, Selasa, 21 Desember 2021 tentang tindak Pidana Tanpa Izin yang dilaporkan ke Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan dan bahkan dilanjutkan dengan pemanggilan Saksi pada Hari Kamis, 30 Desember 2021, Namun Hingga saat ini belum ada hasil. Tuturnya Keluarga Korban.
Berkaitan hal itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, S.H., mengatakan, "Iye pak, kami segera periksa imam yang menikahkan dan saksi lain", tulisnya melalui Chat Whatsapp, 12 Januari 2022.
Namun demikian, 25 Januari 2022 hingga hari ini, Selasa, 22 Maret 2022 saat dikonfirmasi via Whatsapp belum juga ada tanggapan selanjutnya Terkait hal tersebut
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto belum berhasil di temui mulai Tahun lalu hingga Tahun ini, bahkan di hubungi melalui Telpon Genggam sampai sekarang, Selasa, 22 Maret 2022 belum juga ada respon. (**)
0 Komentar