Medan — Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan meringkus 3 (Tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di simpang Lampu Merah Nomensen, Jalan Sutomo Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Pada Rabu, 16 Maret 2022 sekitar Pukul 14.30 Wib.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda,SIK., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH, Kepada Leodepari Wartawan Online Medan menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/856/III/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA, dengan pelapor An Noval Safitra(19), Warga Jalan Huta Parapat Dolok Batu Nanggar Simalungun yang berprofesi sebagai Mahasiswa.
“Kejadian tersebut berumula pada Pada hari Rabu, 16 Maret 2022 Sekira Pukul 14.30 Wib, ketika itu pelapor Noval Safitra sedang membuka google maps di depan Universitas Nomensen, tepatnya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Pada saat itu pelapor dihampiri 2 orang pemuda yang tidak kenal dengan mengendarai sepeda motot roda 2 berwarna hitam tanpa ada nomor plat (Nomor Polisi Kendaraan),”Tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Pada Sabtu 19 Maret 2022 Pagi
Lanjut Kasat, dimana saat itu juga, salah seorang pria pelaku meminta Hanphone yang dipegang korban Noval Safitra, namun Korban/pelapor tidak mau menyerahkan apa yang diminta pelaku, dan saat itu pelapor berteriak. Kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan rekan dari pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Honda CBRwarna hitam dan langsung mengancam pelapor dengan menggunakan pisau.
“Karena dibawah ancaman tersebut korban memberikan Hp milik nya merek oppo A5S warna hitam beserta uang tunai Rp.530.000, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke Spkt Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap kejadian yang menimpa dirinya saat itu,”Ujar Kompol Dr M Firdaus, Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut.
Dikatakan Kompol Dr Muhamad Firdaus,SIK bahwa, setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, pada tanggal 17/3/2022, Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan cek tempat kejadian dan langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
“Akhirnya setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi Idenditas identitas pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Sutomo lampu merah nomensen, pelaku tersebut bernama Roby, Ilhamsyah, Abdullah Alias Bedul (DPO)Ucok(DPO). Tim medapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pencurian dengan kekerasan bahwa pelaku yang bernama Roby sedang berada di Jl.H. M Said,”Ungkap Dr Firdaus.
Masi Kata Kasat, Mendapatkan informasi tersebut, Satgas yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung meringkus Roby saat itu juga, saat di introgasi, Roby mengakui perbuatan nya sesuai dengan tkp yang dilaporkan yakni simpang lampu merah Jalan Sutomo.
Dijelaskan Kompol Dr Muhmaad Firdaus,SIK bahwa,setelah ditangkap dan diperiksa, salah seorang pelaku bernama Roby mengkui perbuatan nya, dia mengaku melakukan perbuatannya di dekat Lampu Merah Nomensen, Jln. Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur bersama temannya Bedul (DPO), dan Ucok (DPO).dan dari hasil introgasi pelaku setelah diamankan, diketahui keberadaan rekan pelaku yang lain A/n Ilhamsyah yang sedang berada di kontrakannya ,di Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
“Saat itu juga, Tim Presisi Satreskrim Polrestabes Medan langsung bergeser menuju lokasi rumah kontrakan tersebut dan berhasil Mengamankan Pelaku An Ilhamsyah dan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan, Barang Bukti (BB) hasil pencurian tersebut dijual kepada seorang laki A/n Iwan Jawa yang berada di jalan Sejati (Asrama Khoilhan). Kemudian Personil bergerak cepat menuju ke persembunyian Pelaku An. Iwan Jawa dan berhasil mengamankannya,”Ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut.
“Saat di interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatan memberli barang hasil curian (Penadah) Handphone yang diterima dari pelaku, Kemudian pada saat dilakukan pengembangan guna mencari pelaku yang lain, saat itu juga, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personil melakukan tindak tegas dengan terukur dan mengenai kaki pelaku. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perobatan. Setelah itu pelaku bersama barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut,”Pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dr Muhmmad Firdaus,SIK,MH. (EWI)
0 Komentar