Breaking News

6/recent/ticker-posts

19 ORANG TERSANGKA PEMBUNUHAN DI PAKTER TUAK KINI MENDEKAM DI JERUJI BESI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara - Sat Reskrim Polres Batu Bara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara yang digelar di halaman depan Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (05/04/2022). 

Kasus pembunuhan di pakter tuak Borek menyebabkan satu nyawa melayang yang terjadi pada Maret 2022 lalu. Adapun 34 adegan Rekonstruksi yang dilakukan 19 tersangka di hadapan Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara.

Selanjutnya, Motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batu Bara dilatar belakangi kesalapahamam sehingga memicu perkelahian tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH., menjelaskan, Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini, Ucap Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi.

Para Tersangka kita sangkakan dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, Tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar