Batu Bara — Satu Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan pemeriksaan mendalam menetapkan BB (37) dan Sy (20) sebagai tersangka kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu, keduanya merupakan warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (25/04/2022).
Sementara dua warga lainnya akan menjalani rehabilitasi medis dikirim ke BNNK Batu Bara. Keduanya diketahui saat penangkapan berada di TKP masing-masing Sk (53) dan Her (42). Keduanya merupakan warga Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, kedua tersangka serta kedua warga yang berada di TKP diamankan dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Dijelaskan AKP Sastrawan, pada Kamis 21 April 2022 Sekira Pukul 22.00 WIB, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus 2 tersangka BB dan Sy atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan dari BB dan Sy ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu bruto 0,28 gram, dan 1 buah kaca pyrek terdapat lekatan sabu bruto 1,26 gram yang diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.
Sementara dua warga Simalungun masing-masing Sk dan Her yang berada di lokasi penangkapan turut diamankan, dan Dari hasil pemeriksaan kedua warga Simalungun tersebut tidak terbukti memiliki narkotika. Namun saat dites ternyata keduanya positif narkoba, Ungkap Kasatres Narkoba AKP Sastrawan.
Kepada kedua warga tersebut dikirim ke BNNK Batu Bara untuk menjalani Rehabilitasi medis.
Sementara terhadap dua warga Desa Antara yang mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu saat digeledah dilanjutkan proses hukumnya, Tutupnya.
0 Komentar