Sorong Papua Barat - Kapten Inf. Harpin Danramil 1802-07/Aimas mewakili Dandim 1802/Sorong menghadiri Penyaluran Bantuan BPNT dan BLT Minyak Goreng Periode April - Juni tahun 2022 bagi Masyarakat Distrik Aimas oleh DR. Jhony Kamuru, SH. M.Si Bupati Kabupaten Sorong bertempat di Pendopo Alun-Alun Aimas Jalan Sorong Klamono KM 19 Kelurahan Malagusa Distrik Aimas Kabupaten Sorong. Kamis, (21/04/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, AKBP Iwan P. Manurung SIK Kapolres Sorong. Kapten Inf. Harpin Danramil 1802-07/Aimas. Adi Bremantyo,S IP.,M.Si Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sorong. Dr. Salmon Samori, S.Sos.,M.Si Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sorong. Amatus Turot, S.Hut, M.Si Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sorong. Nurtina Lasaka, S.Pd, M.Pd Anggota DPRD Kab Sorong. Yober .S. Matana,S.STP Kepala Distrik Aimas. I Gede Sudiarta Koordinator Pimpinan Kantor Pos Cab Aimas. Pimpin OPD Pemda Kabupaten Sorong dan Masyarakat penerima Bantuan BPNT Tunai dan BLT Minyak goreng.
Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Sorong DR. Jhony Kamuru, SH. M.Si menyampaikan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menyaluran Bantuan BPNT Tunai dan BLT Minyak goreng.
Bantuan ini dilakukan dalam rangka menghadapi Lebaran Idul Fitri tahun 2022, diharapkan dengan penyaluran Bantuan BPNT dan BLT Minyak goreng dapat membantu bapak ibu sekalian dan kami Pemerintah Kabupaten Sorong mengharapkan masyarakat dapat selalu menjaga toleransi dan keamanan di Kabupaten Sorong Kususnya,"Ucap Bupati.
Adapun penyaluran bantuan tunai BPNT dan BLT minyak goreng kepada Distrik Aimas dan Distrik Sorong dalam bentuk uang kes, untuk Distrik Aimas jumlah Kuota 1.310 KPM dan Distrik Sorong Jumlah Kuota 26 KPM, untuk pembayaran Bantuan BPNT Tunai pada hari ini untuk 3 Bulan yaitu bulan April - Juni, jumlah perbulan sebesar Rp 200.000 jadi total Rp 600.000.
Sedangkan untuk Bantuan sembako minyak goreng kepada KPM Program BPNT dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 100.000/bulan di kali 3 bulan Sebesar Rp 300.000, jadi total KPM mendapat Rp 900.000.
Terlihat antusias warga dalam kegiatan bantuan tersebut, Ibu Marta salah satu penerima bantuan menyampaikan ucapan terimaksih kepada pemerintah dan bantuan ini sangat membantu kami selaku ibu rumah tangga dimasa pandemi seperti ini," ungkapnya".
(Tim/Red)
0 Komentar