Breaking News

6/recent/ticker-posts

JANGAN BERBUAT CURANG MENJADI TIM PEMENANGAN CAKADES, BPD DAN PPKD SIDUA DUA LABURA HARUS JAGA NETRALITAS

Gambar : KANTOR BALAI DESA SIDUA DUA KUALUH SELATAN LABURA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Labura — Kabupaten Labuhan Batu Utara akan segera menggelar pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa serentak yakni sebanyak 62 Desa. Untuk itu sangat diharapkan independensi serta netralitas dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) atau Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPKD ). Jangan ada yang berani bermain api atau coba coba untuk berbuat curang, hal itu nantinya akan bisa berakibat fatal dan dapat merusak norma norma dari Demokrasi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia ( IHI ) Bahrum Sitompul didampingi Rahmad Panjaitan terkait pemilihan serentak kepala desa, " didalam pesta demokrasi pemilihan kepala desa ini, diharapkan netralitas serta independensi dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa serta Panitia Pemilihan Kepala Desa, khususnya Desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan Labuhan Batu Utara ", Senin ( 18/04/2022 ) di ruang kerjanya.

Gambar : Ketua DPP IHI Bahrum Sitompul

Proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan proses Pilkades yang demokratis. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang telah diatur didalam mekanisme perundang undangan untuk menghasilkan pemilihan kepala desa yang berkualitas dan berwibawa. Hal tersebut telah diatur didalam Undang Undang No : 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan secara gamblang tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Selanjutnya Bahrum Sitompul juga menjelaskan, " sebagaimana merujuk pada Undang Undang No : 6 Tahun 2016 tentang desa pasal 64, bahwa anggota BPD dilarang terlibat menjadi tim sukses calon kepala desa. Hal tersebut akan dapat merugikan kepentingan umum, dapat meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa. Kemudian melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menerima uang barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya serta menyalahgunakan wewenang sebagai anggota BPD.

Selain itu bila mengacu kepada Peraturan Bupati Labuhan Batu Utara Nomor : 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Bab II Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa, " dalam hal ini kepala desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) mencalonkan kembali, wajib mengajukan permohonan cuti kepada Bupati paling lama tiga ( 3 ) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan.

Kemudian pada Pasal 6 ayat 1 juga dijelaskan bahwa, Permohonan cuti perangkat desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa ditujukan kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Camat , serta pada ayat 2 dijelaskan bahwa, cuti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan terhitung sejak terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Jadi bagi calon yang berasal dari Kepala Desa incamben dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa, harus mentaati semua peraturan dan aturan yang telah ditetapkan di Peraturan Bupati ( Perbup ) " terang Bahrum.

Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia meminta agar anggota BPD atau PPKD didalam proses demokrasi pemilihan kepala desa ini nantinya jangan ada yang coba coba berani bermain api atau berbuat curang, apalagi sampai menjadi tim sukses salah satu bakal calon kepala desa. Sepandai pandainya bermain curang pasti akan ketahuan juga, bersikaplah netral dan independen. Jangan cederai hati masyarakat dan mencederai norma norma demokrasi kita, ingatlah selalu hukum di negara kita ", tegas bahrum.

Sementara itu Bahtiar Efendi ( 44 ) salah seorang warga dusun 1 Desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara kepada awak media mengatakan, " Kami sebagai masyarakat desa Sidua Dua akan terus mengawal dan menjaga proses pemilihan kepala desa kami, kami menduga adanya permainan atau sudah terkondisikan sebagai calon kepala desa dari beberapa orang elit perangkat desa Sidua Dua.

Dugaan kecurangan tersebut sangatlah jelas terlihat dari tahapan pendaftaran peserta calon kepala desa, saat ini ada 7 orang peserta calon kepala desa namun dari 7 orang calon tersebut ada 4 orang yang berasal dari perangkat desa Sidua Dua dan 1 orang lagi diduga merupakan keluarga dekat dari kepala desa incambent sendiri, selain itu kita juga menegaskan agar jangan sampai ada anggota BPD atau panitia pemilihan kepala desa yang coba coba bermian api, kami akan bertindak tegas apabila ada kedapatan kami anggota BPD atau panitia pemilihan berbuat curang ", tegas Bakhtiar. (JH)

Posting Komentar

0 Komentar