YOGYAKARTA — Polda DIY melalui Ditreskrimsus berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Bersubsidi.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K. saat Konferensi Pers di Halaman Gedung Promoter Polda DIY, Selasa 19 April 2022.
Dalam Konferensi Pers Dirreskrimsus menuturkan bahwa pihaknya menangkap seorang pelaku yakni laki-laki berinisial TY (44) pada Minggu (17/4) yang lalu di Melati, Sleman.
"Jadi modusnya, kendaraan dimodifikasi dengan tangki yang disiapkan dengan jumlah yang lebih besar, itu dengan tujuan untuk menampung lebih banyak (BBM)," ungkapnya.
Menurutnya, perbedaan harga solar bersubsidi kali ini cukup jauh jika dibandingkan dengan harga solar Industri. Di mana harga solar nonsubsidi Rp 14.000 per liter sementara harga solar bersubsidi Rp 5.150 per liter.
"Ini para tersangka menjual di angka Rp 7.000 hingga Rp 8.000. Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp 2.000-2.500 atau Rp 3.000 per liter. Nah di Jogja sendiri, industri-industri yang banyak mempergunakan baik di bidang pertambangan maupun industri yang bersifat menengah ke atas," imbuhnya.
Dari kasus tersebut Polda DIY menyita setidaknya 495 liter solar subsidi yang ditampung di tangki untuk kemudian disetor kepada beberapa industri.
Sementara itu Kasubdit 4 Ditreskrimsus AKBP Rianto, S.H. menuturkan dalam kasus kedua, Polda DIY menangkap laki-laki berinisial AD (39). Dirinya diduga melanggar perniagaan BBM yang diangkut menggunakan jerigen.
"Jumlahnya, solar ada 35 liter, pertamax 70 liter, dan pertalite 105 liter. Saya tambahkan sedikit, kenapa kok itu pertamax dengan pertalite juga termasuk kita amankan, (karena) kita menggunakan pasal 55 yang di sana unsurnya adalah penyalahgunaan pengangkutan atau niaga," bebernya.
Dalam kasus ini Polda DIY mengamankan barang bukti berupa jerigen berisi BBM bersubsidi dan jerigen kosong, satu Mobil Carry merah, satu Mobil Isuzu Panther, tangki bensin modifikasi dengan kapasitas 300 liter dan satu tangki modifikasi berkapasitas 70 liter serta beberapa peralatan lainnya.
Kedua pelaku tersebut terancam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman lama 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Hadiman Pangestu)
0 Komentar