Simalungun — Terkait penyalagunaan wewenang dan jabatan sehingga terkesan sangat muda memberikan bukti surat sertifikat vaksin-19 tanpa melakukan prosedur atau mekanisme yang sebenarnya. Persoalan tersebut dilakukan oleh Susi yang tidak lain adalah salah satu istri oknum polisi Ipda Ji yang saat ini aktif bertugas di Mapolres Batu Bara.
Informasi adanya transaksi jual beli sertifikat vaksin 19 ini, berawal dari keterangan Muhammad Idris Purba selaku ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Simalungun. Menurut keterangan beliau bahwa istri Ipda J I yang bernama Susi telah memperjual belikan surat keterangan vaksin dengan pagu yang ditetapkan Rp 100,000/lembarnya.
Ketika ditanyakan oleh tim tarunaglobalnews siapa saja yang sudah mendapatkan surat keterangan tersebut? Sudah banyak bang, anggota kerja yang saya masukan dikawasan KEK. Bahkan juga ada salah satu ASN yang tinggal di Perdagangan membelinya. Siapa itu? Umar Bais Purba, kalau itu dia sendiri yang menyerahkan uangnya kepada ibu Susi. Mereka jumpa dikedai King Kopi, bagaimana caranya? Ya tingga kirimkan saja indentitas KTP yang akan dibuat suratnya.
Kalau abang mau bukti yang kuat? Biar saya telpon Umar Bais dan saya rekam baru nanti abang konfirmasi beliau, ujarnya. Setelah selesai tim langsung konfirmasi kepada Umar Bais, dari hasil keterangan konfirmasi ternyata semuanya benar yang diucapkan Idris Purba.
Kemudian tim mencoba konfirmasi langsung kepada pelaku (Susi) namun cuman bisa ketemu dengan suaminya Ipda J I didepan Mapolres Batu Bara. Dari hasil konfirmasi, beliau hanya menyarankan agar tidak menjumpai istrinya, ia takut istri sakit karena beban pikiran. Dan meminta kepada tim agar tidak mengekpos persoalan ini, ujar Ipda Ji.
Terkait persoalan tersebut agar tuntas, tim tarunaglobalnews melayangkan surat resmi kepada Kapolres Simalungun cq Paminal Polres Simalungun agar mengusut tuntas persoalan tersebut. Surat dilayangkan 31 Maret 2022 dengan dibubuhi tanda tangan yang lengkap.
Menurut tim investigasi Joel Sinaga, persoalan ini tidak boleh dibiarkan, apalagi oknumnya adalah istri penegak hukum. Ini adalah merupakan dokumen negara, sudah melanggar pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan atau pasal 268 KUHP surat keterangan dokter palsu.
Hal ini juga melanggar pasal 30 UU No 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu kami berharap agar persoalan ini dapat ditindak lanjuti oleh Polres Simalungun. Karena TKP nya diwilayah hukum Polres Simalungun. Apabila hal ini tidak disikapi, kita akan melanjutkan ke Polda Sumatera Utara dan ke Mabes Polri, ujar Joel. (Tim Markibong)
0 Komentar