Tanjung Balai — Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung balai berhasil menangkap seorang pria pengangguran yang diduga pelaku tindak pidana pencurian (Pembobol) di Sekolah MTS Binaan Kemenag Kota Tanjung balai.
Terduga pelaku bernama M, Riat Alias Tompel (29) Tahun, merupakan warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai diamankan berdasarkan Laporan Tanggal 11 April 2022 di Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjung balai Akp Rekman Sinaga, SH mengatakan Kronologi kejadiannya saat pada Hari Minggu tanggal 6 Maret 2022, Sekira Pukul 02:00 WIB.
Telah terjadi pencurian barang-barang inventaris milik Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) binaan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjung balai.
Pelaku di tangkap Pada Hari Jumat 13 Mei 2022, Sekira Pukul 18:45 WIB, di Jalan Anwar Idris tepatnya di ladang sawit belakang Perumahan warga, Ucap Kapolsek, Minggu (15/05/2022).
Pelaku yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya masuk kedalam ruang Guru dengan cara merusak seng gedung Sekolah lalu mengambil dengan tanpa izin dari pihak Sekolah.
Kata Kapolsek, terduga pelaku dilaporkan oleh M. Rizaldy Amnur (30), Wakil Kepala Sekolah MTS binaan Kemenag Kota Tanjung balai, warga Jalan Bambu Lingkungna III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai.
Berdasarkan Laporan Polisi itu maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku kemudian didapat informasi bahwa M. Riat Alias Tompel adalah pelakunya.
Kemudian Pada Hari Jumat 13 Mei 2022 diketahui bahwa Tompel sedang berada di seputaran Jalan Anwar Idris Kelurajan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai atau tepatnya di ladang sawit belakang perumahan warga, Katanya.
Mendapat informasi keberadaan tersangka Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, Sekira Pukul 18:45 WIB.
Dan saat itulah Tompel berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi terhadap Tompel bahwa Satu unit loudspeaker aktif telah disimpan di rumahnya, terangnya.
Lebih lanjut, Team langsung berangkat kerumah Tompel untuk mengambil Satu unit loudspeaker aktif itu yang masih disimpan nya, Team lalu membawa Tompel berikut barang bukti ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya Tompel di tahan dan di jerat terancam dengan Pasal 363 ayat (1) Subs 362 dari KUHPidana, Pencurian dan pemberatan.
Ada pun barang-barang inventaris milik Sekolah MTS tersebut yang di curi berupa Dua unit layar monitor komputer, Dua unit Cpu komputer, Satu unit kipas angin dan Satu unit loudspeaker aktif.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah Satu unit Loudspeaker aktif merk Crimcon dan Satu potong baju kaos yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, Tutupnya. (Tim-Red)
0 Komentar