Asahan — Seorang Pria warga Jalan Langsat Sentang kel. Kisaran Timur Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan diamankan Petugas Satres Narkoba Polres Asahan.
Pasalnya pria yang merupakan inisial AS (37) diamankan petugas di Jalan Prof. M Yamin Kel. Kisaran Naga Kab. Asahan atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu pada Sabtu 14 Mei 2022 Pukul 17:00 WIB.
Dari pelaku diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,68 gram brutto, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP nokia warna biru, 1 bungkusan plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp 170.000, 2 buah pipet skop, 1 buah dompet warna ping, ungkap Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (19/05/2022).
Kapolres Asahan membeberkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki dewasa sedang menjual narkotika jenis sabu di sebuah tempat yang beralamat di Jln. Prof. M Yamin. Kel. Kisaran Naga Kab. Asahan.
Atas dasar informasi itu petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kata Kapolres Asahan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan bruto 4,68 gram yang pada saat penangkapan barang bukti tersebut di letakkan di tanah.
Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang yang di duga Narkotika jenis shabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial "D" warga Tanjung Balai, ujarnya. (HP)
0 Komentar