Breaking News

6/recent/ticker-posts

INI HASIL INTEROGASI TERHADAP KEDUA PELAKU PELEMPARAN KACA BUS SARTIKA DI FLY OVER BATU BARA


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Medan — Terkait penangkapan terhadap kedua pelaku pelemparan kaca Bus Sartika yang menewaskan satu orang penumpang di Fly Over Desa Sipare-Pare Indrapura Kabupaten Batu Bara, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp JH Tarigan, menggelar Konfrensi pers di halaman Mapolda Sumut, Senin (9/5/2022) siang.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan dari hasil Interogasi terhadap kedua tersangka.

Tersangka 1 (satu) bernama Erikson Sianipar (37) merupakan warga Dusun V Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Berperan sebagai otak pelaku, menyusun dan merencanakan aksi serta memerintahkan pelaku Bonar Sinaga untuk menjalankan aksi. 

Tersangka Erikson Sianipar Mempunyai perselisihan terhadap pemilik bus sartika yang dilempar an. Jhon Manalu dikarenakan memecat tersangka.

Tersangka merupakan mantan supir bus sartika yang dilempar selama 5 tahun dan telah dipecat oleh pemilik sejak tahun 2021.

Sejak tahun 2021 sakit hati dan menyimpan dendam kepada Jhon Manalu dan merencanakan melakukan pengerusakan kepada Bus Sartika milik Jhon Manalu.

Pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 07.00 wib, menghubungi tersangka 2 (kedua) Bonar Sinaga dan menceritakan permasalahannya kepada Jhon Manalu dan menyampikan niat serta merencanakan teror pengerusakan Bus Jhon Manalu.

Tersangka Bonar Sinaga menerima orderan untuk melakukan aksi pelemparan terhadap Bus Sartika milik Jhon Manalu.

Tersangka Erikson Sianipar mengirimkan foto mobil target melalui No Wa 081262287113 ke No Wa milik tersangka Bonar Sinaga.

Pada tanggal 29 April 2022 mulai pukul 07.00 wib Tsk intens menghubungi tsk Bonar Sinaga terkait perencanaan dan jadwal keberangkatan Bus milik Jhon Manalu.

Setelah melakukan aksi sekitar pukul 09.45 wib, Tsk mengirim uang kepada tsk Bonar Sinaga Rp 300.000 sebagai upah melalui BRI Link ke Rek Mandiri 1070015546866 an. Bonar Sinaga.

Tersangka Erikson Sianipar tidak mengetahui rekan Tersangka Bonar Sinaga dalam melakukan aksi pelemparan.

Pada tanggal 7 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 wib, Tsk mengirim uang Rp 3.000.000 kepada tsk Bonar Sinaga ke Rek Mandiri 1070015546866 an. Bonar Sinaga yang merupakan biaya ongkos dan pelarian tersangka Bonar Sinaga. 

Sedangkan dari hasil Interogasi terhadap tersangka 2 (kedua) Bonar Frendony Sinaga (28) merupakan warga Dusun I Tanjung Seri Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, dan berperan sebagai Eksekutor tunggal Pelempar batu kearah kaca Bus Sartika

Pelaku Bonar Sinaga melakukan aksi pelemparan Bus Sartika milik Jhon Manalu sendiri dan tidak ada yang mengetahui.

Pada hari kamis tanggal 28 April 2022 Tsk Erikson menghubungi pelaku Bonar Sinaga lewat telp dan menceritakan permasalahan serta rencana tersangka Erikson.

Tersangka Erikson mencari orang yang mau melakukan pelemparan terhadap kaca Bus Sartika milik Jhon manalu.

Pelaku Bonar Sinaga menerima tawaran dari tersangka Erikson dengan upah Rp 300.000.

Tersangka Erikson mengirimkan foto mobil target dan Pelaku Bonar Sinaga telah mengenali mobil target dikarenakan pernah jadi supur di Sartika.

Pada hari Jumat dimulai pukul 07.00 wib tersangka Erikson intens komunikasi dan menginfokan keberangkatan Bus Sartika yg menjadi target telah berangkat dan sesuai rencana Pelaku Bonar Sinaga menunggu di Indrapura.

Sekira pukul 09.00 wib, setelah komunikasi dengan tersangka Erikson, Pelaku Bonar Sinaga keluar rumah dengan menggunakan Jacket warna abu abu tua kemeja kotak" dan masker dan celana hitam mengendarai Sepeda Motor Honda Supra warna Hitam merah menuju lokasi menunggu target.

Sembari menunggu Bis Target melintas, Pelaku Bonar Sinaga menyusuri jalan lintas sumatera sampai Simpang Pasar 8 Pelaku melihat Bus target lalu langsung putar arah mendahului Bus.

Pelaku melaju menuju arah Tebing dan di depan Hotel Wilgan berhenti dan mengambil batu tepat di bawah tulisan Hotel Wilgan. Setelah itu Pelaku meletak batu di tengah Sepeda Motor lalu kembali mendatangi Bus Sartika target yang telah mendekat.

Tepat melintas di bawah jembatan Tol Indrapura pelaku menarik gas Sepeda Motor lalu mendekati Bus lalu melempar batu dengan tangan kanan.

Setelah melempar dan mendengar suara pecah kaca, Pelaku melarikan diri melalu jalan lintas lalu masuk Gang lorong lima melalui Benteng kembali ke rumah.

Usai beraksi Pelaku menghubungi tersangka Erikson dan melaporkan pelemparan sudah dilaksanakan dan kaca Bus pecah.

Lalu tersangka Erikson mengirim upah Rp 300.000 melalui tf  ke rek Mandiri milik Pelaku Bonar Sinaga.

Pada tanggal 5 April 2022 mengetahui kejadian pelemparan Bus Sartika menjadi viral dikarenakan ada korban terkena lemparan yang meninggal dunia.

Pelaku Bonar Sinaga menghubungi dan intens komunikasi dengan tersangka Erikson dan berniat melarikan diri dan bersembunyi.

Pada tanggal 7 April 2022 meminta uang kepada Tsk Erikson sebesar Rp 3.000.000 untuk biaya pelarian dan dikirim Tsk Erikson melalui Tf ke Rek Mandiri milik Pelaku. 

"Terhadap tersangka kini disangkakan melanggar pasal 355 ayat 2 subsider pasal 353 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara."tutup Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan Konfrensi pers nya. .(HP)

Posting Komentar

0 Komentar