Tanjung Balai — Kapolres Tanjung balai Akbp Triyadi SH. SIK, memimpin langsung kegiatan Pres Release hasil ungkap pembunuhan sadis di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai, Jum'at (13/05/2022).
Sebelumnya telah ditemukan sesosok mayat yang bernama Supriadi (36) Wiraswasta, warga Pasar V Dusun XIV Gang Salak 11 / Setia, Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kota Medan, di temukan telungkup sudah meninggal dunia dengan luka gorok di lehernya lalu dibakar pelaku sadis.
Menurut Akbp Triyadi, Kamis (12/5/2022), Tersangka atau pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh BW (32), Wiraswasta, warga Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai bersama S Alias AB (37), seorang Paranormal, warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai. Sedangkan DPO adalah AM Alias U (32), Wiraswasta, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai.
Kronologis kejadian nya pada Rabu Tanggal 20 April 2022 sekira Pukul 00.30 Wib, dikarenakan sebelumnya tersnagka BW merasa cemas ataupun curiga terhdap sikap dan perilaku korban yang sepertinya hendak mengkibuskan perbuatan tersangka BW, mengenai perbuatan BW yang hendak memberangkatkan korban ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Kemudian BW mengajak S Alias AB dan M Alias U untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, Kata Kapolres Akbp Triyadi.
Kemudian AM Alias U mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan S Alias AB mengambil sebuah botol bekas minum Aqua 600 ml yang berisikan Pertalite, BW dengan mengendarai Satu unit sepeda motor miliknya sedangkan S Alias AB bersama dengan AM Alias U mengendarai sepeda motor pergi bersama-sama mencari lokasi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu di sebidang tanah kosong yang dikelilingi beberapa pohon sawit yang terletak di Jalan Lingkar Utara.
BW menyuruh S Alias AB dan AM Alias U menunggu di TKP sedangkan BW seorang diri mengendarai sepeda motornya menjemput korban dari rumah saksi Bunga. Setibanya di TKP BW dengan menggunakan sebuah pisau milik AM Alias U, menusukkan pisau tersebut kearah leher Supriadi sehingga pisau tersebut tertancap pada leher korban.
Saat tubuh korban meronta A Alias AB saat itu telah memegang parang lalu membacok kan parang tersebut kearah kepala korban beberapa kali dan mengenai kepala korban, kedua tangan korban melindungi bagian kepalanya. S Alias AB kembali membacokan parangnya kearah kepala sehingga mengenai punggung telapak tangan kanan korban, Ucap Kapolres Tanjung Balai.
Sedangkan AM Alias U mencabut pisau yang saat itu tertancap di bagian leher korban lalu menusukkan pisau itu ke punggung korban berkali-kali dan BW mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tanah dalam keadaan telungkup, kemudian S Alias AB meletakkan parang nya di dekat tubuh korban dalam keadaan telungkup, lalu kedua tangan nya menutup mulut korban sedangkan AM Alias U duduk di atas paha korban bersamaan dengan itu kedua belah tangan AM Alias U memegang paha atas korban.
Barulah BW mengambil parang didekat tubuh korban lalu BW menyembelih leher korban hingga nyaris putus, jelasnya.
Setelah melihat tubuh korban tidak bergerak lagi barulah BW mengbil botol berikan Pertalite dan AM Alias U juga mengambil Mancis dari bagasi depan sepeda motor BW. BW dan AM Alias U kembali mendekati tubuh korban lalu BW menyiramkan Pertalite tersebut kesekujur tubuh korban dan AM Alias U menghidupkan mancis yang dipegang nya kepada tubuh korban sehingga sekujur tubuh korban terbakar agar jasad korban tidak dikenali lagi atau menghilangkan jejak lalu kemudian Ketiga tersnagka pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor mereka.
Kapolres Mengatakan, Pengungkapan Kasus Pembuhuhan tersebut butuh Waktu dua hari sejak Terjadinya Peristiwa atas kerjasama Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dengan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetio.
Terhadap tersangka BW ditangkap di Desa Sipaku Kabupaten Asahan dan Terhadap Tersangka S di Tangkap di Jalan Lintas menuju Kec Aer Joman Kabupaten Asahan, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 340 subs 338 KUHPidana, ungkap Kapolres mengakhiri. (Rel-Red)
0 Komentar