NTB Dompu — Anggota Brimob Sub Den A Dompu Briptu Ari Laswadi dan isteri di keroyok oleh satu keluarga di kamar kosnya sehingga menyebabkan korban luka tusuk di bagian bawah betis kaki kanan. Akibat kejadian tersebut korban di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dompu untuk di lakukan perawatan lebih lanjut, Minggu malam ( 22/05/22 ) sekitar pukul 21.30 Wita.
Peristiwa pengeroyokan tersebut di duga dendam pribadi karena sebelum kejadian pelaku M. Adi Afrizam pernah di lerai oleh korban saat berkelahi dengan pemuda kempo. Kemudian terduga pelaku pulang ke rumah memanggil saudaranya Putra Sufran Subhan dan Abdul rasad merupakan bapak dari para pelaku datang bersama sama ke tempat kos korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban dan isterinya yang sedang hamil. Ucapnya saat di konfirmasi oleh awak media.
Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 pukul 20. 00 wita bertempat di depan toko Conter Zidan di wilayah Transad Desa Doromelo pelaku M.Adi afarizam memukul salah satu pemuda dari Desa kempo, kejadian tersebut di lihat oleh korban anggota Brimob Subden kompi A Dompu Briptu Arilaswadi dan berusaha menelerai keduanya. Kemudian korban sempat menasihati terduga pelaku M.Adi Afarizam dengan kata - kata " jangan memukul anak orang " hanya itu ucapan Korban akan tetapi pelaku tersebut langsung meninggalkan tempat kejadian.
"Korban menyangka bahwa masalah tersebut sudah selesai sampai di situ saja".ujarnya.
Tak lama kemudian sekitar pukul 20. 30 wita hari Minggu ( 22/05/22) bertempat di pasar malam lapangan transad Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, dimana saat itu Korban bertemu dengan Pelaku yang sedang berjalan di Tempat Hiburan Malam bersama teman-temannya dan pada saat itu Korban menanyakan pelaku sambil memukul pundak Pelaku M. Adi Afarizam kemudian memegang leher Pelaku dan membenturkan Pelaku di Mobil. Setelah itu Pelaku bersama teman-temannya pulang kerumahnya dan mengadukan kejadian tersebut kepada Bapaknya dan ibunya. Sesaat kemudian datang Nurtini bersama pelaku M. Adi Afarizam dengan membawa pedang tanpa sarung & pelaku Putra sufran Subhan tidak membawa senjata tajam , sedangkan pelaku Abdul Rasad membawa sebilah parang dan bersama - sama masuk kedalam rumah korban tepatnya di dalam kamar kos korban. Setelah tiba di dalam kamar korban pelaku Putra Sufran Subhan mengambil sangkur milik korban yang di simpan di dalam kamar, yang mana di dalam kamar Kos tersebut hanya ada Korban bersama Istrinya sedang hamil.
Sebelumnya terjadi Percecokan mulut antara korban dan pelaku kemudian isteri pelaku Nurtini ikut masuk kedalam kamar untuk memanas situasi dan Pelaku Abdul Rasad menginjak perut istri korban dengan mengunakan kaki berulang kali. sedangkan salah satu pelaku mengayunkan parang kearah kaki korban hingga mengenai kaki kanan korban, sementara pelaku yang lain berusaha menikam korban dengan menggunakan sebilah sangkur. dan saat itu hendak di larai oleh saksi ovan Adi Wardana SPT tapi tidak mampu di lakukan karena dia hanya sendirian yang ada di TKP. Papar saksi yang melihat kejadian tersebut.
Mendengar informasi kejadian tersebut anggota Polsek Manggelewa menuju ke Tempat kejadian perkara dan kedua terduga pelaku M Adi Afarizam dan Sdr. Putra Sufran Subhan untuk sementara diamankan ke Mapolsek Manggelewa, ucap Kapolsek Manggelewa.
Selanjutnya personil Polsek manggelewa di pimpin oleh Kapolsek manggelewa mengamankan pelaku Abdul Rasad dan di evakuasi oleh anggota puma Satreskrim Polres Dompu ke Mapolres Dompu, jelas Kapolsek Manggelewa AKP Ramli SH.
Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP IWAN HIDAYAT SIK melalui Kasat Reskrim AKP Adhar S.Sos dalam keterangan persnya, bahwa benar telah terjadi kasus Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Brimob dan isterinya di kos kosan oleh sekelompok orang Dusun Transad I Desa Doro Melo Kecamatan Mangge Lewa Kabupaten Dompu pada hari Minggu (22/05/22) sekitar pukul 21.30 Wita.
Akibat kejadian tersebut korban di duga mengalami luka tusuk di bagian perut, kaki dan tangan serta robek bagian kepala sehingga menyebabkan korban masih di rawat nginap di RSUD Dompu, beber Adhar sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu.
Sedangkan terhadap para terduga Pelaku beserta barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Kasat Reskrim Polres Dompu.
Ia menambahkan bahwa salah satu pelaku di duga preman yang kerap memalak para supir truk yang melintas di cabang Mangge Lewa dan pernah ada kasus yang sama pada warga Mangge Lewa beberapa bulan yang lalu, terangnya.
Atas Perbuatannya para terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 8 tahun masuk bui, pungkas Kasat Reskrim Polres Dompu. (Rdw/Dodo)
0 Komentar