Asahan — Polres Asahan mengamankan para pelaku beserta penadah pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit yang terjadi pada Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 15:30 WIB.
Dalam hal ini sebanyak lima dari tujuh pelaku diamankan yang masing masing bernama Iwansyah Putra Marpaung Als Iwan (37) warga Dusun Sukajadi Desa Pelita Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, Adi Imron Siregar Als Imron (46) warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan.
Kemudian Ardiansyah Putra Als Aji (24) warga Dusun III Desa Sei Buaya Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, Supriono Als Yono (32) warga Dusun IV Desa Sido Rukun Kec. Pangkatan Kab. Labuhan Batu Selatan, Wahyu Imam Lubis (26) warga Jalan Kampung Baru Ling. II Kel. Aek Kenopan Timur Kec. Kualu Hulu Kab. Labuhan Batu Utara.
Sedangkan dua pelaku yang DPO berinisial J (26) / pemilik senjata api, dan J alias Apen (26).
Sementara para pelaku penadahan yang juga diamankan petugas sebanyak 3 orang dengan identitas Nico Ardiansyah (28) warga Dusun N.6 Pondok Atas Desa Pematang Seleng Kec. Bila Hulu Kab. Labuhan Batu, Erma Yusuf (43) warga Jalan H Imam Munandar Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dan Ahmad Saipuddin Harahap (45) warga Dusun Simpang Sujud Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir.
Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Said Husein SIK menerangkan peristiwa itu terjadi di Dusun III Desa Aek Nabuntu Kec. Aek Ledong Kab. Asahan dimana para pelaku telah merencanakan terlebih dahulu.
Jadi awalnya tersangka Iwansyah Putra alias Iwan mengajak rekan rekannya bernama Imron, Aji, Yono, Wahyu Imam Lubis, J (DPO) dan J Alias Apen (DPO) untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian para tersangka bergerak mengendarai 1 (satu) unit mobil terios warna silver BK 2216 RY milik tersangka Iwan, Ucap Kapolres dalam paparannya di Mapolres Asahan, Selasa (17/05/2022).
Lalu pada saat ditempat kejadian, searah didepan mobil tersangka ada mobil dumpt truck yang bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan oleh korban Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Dusun VI Desa Aek Bange Kec. Aek Ledong Kab. Asahan.
Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka Iwan yang sebagai supir langsung memacu kecepatan mobil untuk memalang mobil mobil dump truk yang dikendarai korban, ucapnya.
Ketika mobil korban terhenti, tersangka Aji bersama J (DPO), Yono dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju kearah supir mobil korban.
Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api kearah kepala korban. Kemudian pelaku Yono dan J (DPO) menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka, Kata Kapolres Asahan.
Sedangkan tersangka Yono dan J (DPO) mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.
Pada saat korban berada didalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban menggunakan lakban dan tali plastik. Sedangkan tersangka Apen (DPO) memijak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung korban dengan menggunakan pisau charter, beber Kapolres.
Setibanya di perkebunan karet daerah Kec. Aek Nabara Kab. Labuhan Batu, Korban diletakan di pinggi jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen (DPO).
Para tersangka kemudian menuju Kota Rantau Prapat dimana saat itu minyak mobil tersangka habis lalu tersangka menghubungi Nico yang untuk membeli minyak seharga Rp. 50.000 dimana setelah minyak diberikan, tersangka Nico bersama para tersangka melanjutkan perjalananya yang mana buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) ditempat salah satu RAM daerah Kec. Aek Kenopan Kab. Labuhan Batu Utara, kata Kapolres.
Sedangkan mobil dump truck milik korban, Kapolres membeberkan dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp. 105.000.000.
Kemudian oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap menjual mobil dump truck tersebut kepada Fahzri (DPO) dimana dari hasil kejahatan para tersangka berfoya foya ketempat hiburan malam lalu membeli narkotika jenis shabu dan membeli hand phone, ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan upah hasil kejahatan yang diantaranya tersangka Iwan mendapatkan uang sebesar Rp. 17.000.000, tersangka Imron mendapatkan uang sebesar Rp. 13.500.000, tersangka Aji mendapatkan uang sebesar Rp. 13.500.000, tersangka Yono mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000, tesangka Wahyu Imam Lubis mendapatkan uang sebesar Rp. 9.000.000, tersangka Nico mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000, tersangka Ahmad mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000, Sedangkan tersangka Erma Yusuf menjual mobil korban kepada tersangka Fahzri (DPO).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil terios warna silver BK 2216 RY, 8 unit hand phone, 1 buah pisau charter, 1 buah kunci roda, 1 buah bantal, Tali plastik dan lak ban, Uang sebesar Rp. 2.890.000, Jelasnya.
Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO dan Kami tegaskan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Asahan, Tutupnya. (Tim-Red)
0 Komentar