Tanjung Balai — Kapolres Tanjung Balai hadiri pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilaksanakan Satuan Reserse Kriminal di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai tepatnya di sebuah lahan kosong dikelilingi pohon sawit, Selasa (17/05/2022), sekira pukul 10:00 WIB sampai dengan Pukul 12:30 WIB.
Diketahui sebelumnya pada Hari Rabu Tanggal 20 April 2022, Sekira Pukul 03:00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah ditemukan sesosok pria yang sudah tidak bernyawa dengan luka gorokan di lehernya dan sebahagian tubuh gosong karena di bakar pelaku agar menghilangkan jejak. Mayat tersebut terakhirnya diketahui bernama Supriadi warga Deli Serdang Kota Medan.
Menurut Kapolres Tanjung balai Akbp Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Akp Eri Prasetyo mengatakan, Dalam berita acara ada Tujuh TKP yang dilaksanakan Rekontruksi seharusnya, yaitu dirumah orang tua BW dan rumah S Alias A serta dirumah AM Alias Ungkup (DPO), Kata Kasat Reskrim.
Menimbang jika dilaksanakan sesuai dengan TKP berpotensi kerawanan sehingga 6 TKP dilaksnakan di Jalan Lingkar Utara ditambah TKP ke 7 tempat pembuangan barang bukti berupa sebilah parang (DPB), Terang Eri Prasetio.
Amatan dilapangan kegiatan dihadiri oleh Kapolres Tanjung balai Akbp Triyadi SH. SIK, Waka Polres Tanjung balai Kompol H. Jumanto SH. MH. Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Rikardo Simanjuntak SH. Ari Ade Bram Manalu SH dan Dwi Aulia Asvina Assegaf SH. Pihak Penasehat Hukum Tersangka Eri Badiaraja SH.
Berikut para tersangka dan peran pengganti yaitu tersangka Bagus Wira Alias Wira diperankan oleh Bripda Yogi. Tersangka Supiadi Alias Adi Bendol. Tersangka Arfan Maulana Alias Ungkuk (DPO) diperankan oleh Bripda Faisal dan korban Suriadi diperankan Bripda Rizki serta para saksi-saksi Bunga diperankan Liza, Hasim Alias Wak Alang diperankan Imam dan Septi Ariandi diperankan Bripda Revan, Tutupnya. (HP)
0 Komentar