Yogyakarta — Petugas Gabungan Ditresrkimum Polda DIY, Polres Sleman, dan Polsek Depok Barat berhasil menggulung sindikat curanmor spesialis kos-kosan. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Maporles Sleman, Minggu 1 Mei 2022 siang.
Sindikat tersebut beranggotakan tiga orang, satu orang pemetik (eksekutor lapangan) dan dua orang penadah. Dari sindikat tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 12 unit sepeda motor (R2). Pelaku HP (32 tahun, laki-laki) sendiri adalah residivis. Sedangkan dua pelaku lain, DH dan HM berperan sebagai penadah.
HP dalam menjalankan aksinya menggunakna kunci T. Sepeda motor yang dikunci stang dibuka paksa dengan kunci T. Menurut Dirreskrimum, para penadah ini menjual hasil curian HP di kisaran Rp. 4 juta.
Modus jual beli kendaraan ini dilakukan melalui media sosial.
"Mereka menawarkan secara online melalui media sosial facebook, ada yang dilengkapi STNK, jika memang STNKnya ada di motor, tapi ada yang tanpa STNK juga," terang Dirreskrimum yang didampingi Kapolres Sleman AKBP Ach Imam Rifai, S.H., S.I.K., M.PICT., M.ISS. dan Kasat Reskrim AKP Ronny Prasadana, SIK., M.H.
Di akhir konferensi pers, Dirreskrimum menyampaikan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk bisa mengungkap keterkaitan dengan jaringan atau pelaku lain. (Hadiman Pangestu)
0 Komentar